Tondano, KOMENTAR- Salah satu syarat dalam peraturan perundang-undangan agar masyarakat adat bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara adalah dengan adanya wilayah adat yang jelas.
Hal ini yang terus mendorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami wilayah adat dan hak atas tanah serta sumber daya alamnya.
Pengurus Wilayah (PW) AMAN Sulawesi Utara (Sulut) kali ini melakukan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) di Wanua Parepei, Kecamatan Remboken. Pemetaan ini sudah berlangsung sejak 05-18 Agustus Tahun 2024.
“Pemetaan ini bertujuan agar masyarakat nantinya bisa mengetahui berbagai informasi dan usal usul desa. Kemudian menjadi alat bukti dan dokumentasi kepemilikan wilayah adat,” kata Koordinator PPWA AMAN Sulut Samuel Angkouw, di Remboken Selasa, (13/08/24).
Selain itu lanjut Samuel, pemetaan juga dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam melakukan identifikasi komunitas adat bserta wilayahnya dalam rangka menuju pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Kemudian pemetaan juga bisa menunbuhkan semangat untuk menggali dan mentransfer pengetahuan lokal tentang sejarah dan sumber daya alam yang dimiliki oleh wilayah.
“PPWA nantinya dapat menjadi wadah informasi bagi masyarakat luas, khususnya informasi menyangkut budaya dan lokasi kegiatan adat di suatu wilayah,” kuncinya.
Sementara itu Ketua PH AMAN Sulut Kharisma Kurama menambahkan, tim pemetaan tersebut diikuti oleh 7 partisipan. 1 Fasilitator Pemetaaan, 2 fasilitator proses, 1 Admin, dan 3 tenaga pendukung.
Menurut Kurama, sebelum turun lapangan tim tersebut telah diberi pembekalan oleh AMAN Sulut. Tim PPWA dipimpin oleh salah satu fasilitator PPWA yang sudah berpengalaman.
“Tim PPWA akan bertugas melakukan pemetaan dari sejarah dan semua fasilatas umum di Wanua parepei, targetnya 2 minggu kedepan Peta tersebut selesai dan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah dan masyarakat Wanua Parepei,” tandas Kurama.(*)