DaerahManadoPolitik

KPU Sulut Buka Pendaftaran Cagub, Syarat 154.242 Suara, Hanya Empat Parpol Bisa Usung Calon

Manado, KOMENTAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut akan membuka pendaftaran bagi kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai Selasa 27 Agustus 2024.Tahapan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis 29 Agustus.

“Untuk pembukaan pendaftaran calon akan dimulai Selasa besok tanggal 27 Agustus dimulai pukul 08. 00 WITA hingga pukul 16.00 WITA di kantor KPU Sulut, ” ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat konfrensi pers, Senin (26/08/2024) malam.

Hadir dalam konferensi pers, ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh dan Komisioner KPU Sulut yakni Lanny Ointue, Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Meydi Tinangon.

Untuk hari kedua pendaftaran tanggal 28 Agustus dimulai juga Pukul 08.00 WITA sampai dengan Pukul 16.00 WITA. KPU memberikan dispensasi masa pendaftaran dihari ketiga 29 Agustus mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23. 59 WITA.

“KPU Sulut telah siap menerima pendaftaran pasangan cagub. Koordinasi dengan stakeholders, baik secara teknis maupun non teknis sudah dilakukan. Baik dengan Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Parpol,” ungkapnya.

Poluan juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam PKPU, setelah pendaftaran akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratam calon sebelum penetapan pasangan calon 22 September 2024.

“Kami berharap dukungan dari teman-teman media massa hingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi mengatakan, paslon yang akan diterima didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol serta B Persetujuan Parpol dari DPP masing-masing dan B Pencalonan KWK. “Ini komponen penting yang akan datang saat pendaftaran di KPU, ” ungkap Salman Saelangi.

Lanjutnya, untuk syarat pencalon berdasarkan PKPU nomor 8 dan sudah ada perubahan PKPU 10 2024.

“Syarat dukungan calon mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Kita menyesuaikan, ikut putusan MK nomor 60 dan 70 kemarin,” kata Salman.

Ketua Divisi Hukum, Meidy Tinangon menambahkan, adapun substansi dari PKPU ini, yakni terkait syarat dukungan suara minimal calon.

“Khusus di Pilgub ini, syarat partai politik untuk mengajukan calon minimal yakni 10 persen dari suara sah Pileg 2024,” katanya.

KPU telah menetapkan total suara sah Pileg DPRD Provinsi Sulut tahun 2024 sebanyak 1.542.415 juta suara. Dengan demikian mengacu putusan MK partai atau koalisi partai di Sulut harus memiliki sedikitnya 154.242 suara sah untuk bisa mengajukan calon secara sendiri.

Jika mengacu putusan MK dan konversi syarat 10 persen suara sah poleg.Praktis hanya 4 parpol di Sulut yang bisa mengajukan cagub-cawagub. Partai lainya harus berkoalisi untuk mengusung calon.

Adapun empat parpol di Sulut yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon tanpa berkoalisi yaitu : PDIP dengan 602.019 suara sah. Partai Golkar dengan raihan 213.792 suara sah. Kemudian Partai Demokrat 166.111. Partai Nasdem dengan raihan 162.524 suara sah.

Partai Gerindra dengan raihan 125.097 suara sah tidak memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah pileg dengan demikian harus berkualisi untuk mengsung calon.

Hanya saja, Partai Gerindra berhasil mengusung calon setelah hampir dipastikan berkoalisi dengan Nasdem, Golkar, PAN, PKB, Perindo.(bly)

Urutan Suara Sah Pileg DPRD Sulut 17 Partai Politik

1. PDIP : 602.019 Suara Sah
2. Golkar : 213.792 Suara Sah
3. Demokrat : 166.111 Suara Sah
4.Nasdem : 162.524 Suara Sah
5 Gerindra : 125.097 Suara Sah
6.PKB ; 64.779 Suara Sah
7.PSI : 49.450 Suara Sah
8.PKS : 39.280 Suara Sah
9.Perindo ; 37.838 Suara Sah
10.PAN : 30.814 Suara Sah
11.Hanura : 19.016 Suara Sah
12.PBB : 10.600 Suara Sah
13. PPP : 9.627 Suara Sah
14. Partai Buruh : 5.218 Suara Sah
15. Partai Gelora : 3.664 Suara Sah
16. PKN : 563 Suara Sah
17. Partai Ummat : 393 Suara Sah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button