Ko Simon Dinilai “Kebal Hukum”, Otak Penganiayaan Dua Pegawai PN Manado Belum Ditahan Polda Sulut

Simon Tatakude alias Ko Simon
Manado, KOMENTARNEWS – Penanganan kasus penganiayaan dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado di lahan eks Corner52 di Sario Kota Manado, kian memantik tanda tanya publik. Setelah lelaki YT alias Yusak resmi ditahan Polda Sulut, perhatian kini mengarah pada Simon Tatakude alias Ko Simon, sosok yang disebut-sebut diduga sebagai pemicu utama insiden pemukulan tersebut.
Meski video rekaman kejadian telah beredar luas dan Ko Simon berulang kali dipanggil penyidik, ia justru masih melenggang bebas. Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Wangun Umbanua Minahasa, Jimmy Kamasi, yang menyebut bahwa penanganan kasus tersebut “tidak wajar”.
Kamasi menegaskan bahwa bukti video saat Lahan Eks Corner52 menunjukkan jelas Ko Simon adalah orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap dua pegawai PN Manado yang tengah melaksanakan tugas negara.
“Kalau hukum benar ditegakkan, Simon Tatakude sudah harus jadi tersangka dan ditahan. Kenapa hanya Yusak yang masuk tahanan, sementara otaknya tidak tersentuh?” tegas Kamasi.
Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Ko Simon oleh pihak penyidik. “Saya heran. Kenapa Ko Simon seperti diistimewakan? Bukti dan kesaksian sudah sangat jelas. Ini penganiayaan terhadap aparat negara, bukan kasus kecil,” ujarnya.
Sumber resmi yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa Ko Simon sempat mendatangi Polda Sulut pada Jumat (21/11/2025) pagi hingga siang hari. Ia terlihat memasuki ruang Kamneg Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Sekitar pukul 18.30 WITA, ruangan yang sebelumnya aktif itu tiba-tiba tertutup rapat dan gelap, tanpa aktivitas apa pun di dalamnya. Peristiwa ini justru memunculkan spekulasi dan rasa curiga dari publik: Apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu yang terkunci itu?
Melihat ketidakjelasan proses hukum, Kamasi meminta Kapolda Sulut Irjen Pol. Royche Langie memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia juga meminta Mabes Polri serta Tim Reformasi Polri turun tangan.
“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini penghinaan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan putusan pengadilan,” kata Kamasi.
Ia juga menyinggung pernyataan Ko Simon setelah insiden, yang menyebut putusan Nomor 112 atas nama Novy Poluan tidak sah. Menurut Kamasi, argumen itu sudah lama gugur karena BPN telah melakukan pengukuran sejak 2019 berdasarkan putusan tersebut.
Sementara Yusak Tatakude sudah dijebloskan ke sel tahanan, Simon yang disebut diduga sebagai otak dan pelaku pemukulan pertama masih bebas.
“Inilah yang membuat publik bingung. Yang memukul duluan tidak ditahan, sementara pelaku lain sudah ditindak. Ini jelas tidak konsisten,” tegas Kamasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Apakah Polda Sulut akan bersikap tegas dan objektif, atau kembali memunculkan preseden buruk dalam penegakan hukum? Publik menunggu langkah konkret Kapolda Sulut untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.(bly



