Ketua Senat Unsrat Prof Ralph Kairupan Sampaikan Klarifikasi soal Tudingan Pelanggaran Moral dan Desakan Mundur

Prof Dr.Barnabas Ralph Kairupan
MANADO, HARIANKOMENTAR– Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Barnabas Ralph Kairupan, akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait tudingan pelanggaran moral dan desakan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Senat menjelang tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat.
Dalam keterangannya, Prof. Barnabas menegaskan pentingnya menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dengan mengacu pada fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi upaya media dalam menghadirkan informasi yang berimbang agar masyarakat dapat menilai persoalan tersebut berdasarkan fakta yang utuh.
Soroti Surat Rektor dan Rekomendasi Inspektorat
Terkait surat Rektor Unsrat tertanggal 24 Juli 2025 dan rekomendasi Inspektorat Investigasi, Prof. Barnabas menjelaskan bahwa substansi surat tersebut perlu dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan melampaui isi sebenarnya.
Menurutnya, surat tersebut berisi pengingat agar informasi yang diterima diuji, diklarifikasi, dan diverifikasi untuk memperoleh data yang valid.
Karena itu, ia menekankan perlunya membedakan surat pengingat tertulis dengan keputusan formal penjatuhan hukuman disiplin.
“Saya berharap surat itu tidak ditafsirkan melampaui isi sebenarnya,” demikian penegasan Prof. Barnabas dalam klarifikasinya.
Bantah Terlibat Manipulasi Soal Ujian
Mengenai tuduhan manipulasi soal ujian masuk Unsrat, Prof. Barnabas menegaskan pentingnya membedakan antara menyampaikan informasi tentang dugaan kebocoran soal dan melakukan manipulasi soal.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama istri menyampaikan informasi yang mereka terima kepada Rektor untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan membantu menjaga integritas akademik, bukan melakukan atau terlibat dalam manipulasi soal ujian.
Ia juga menegaskan bahwa saat itu dirinya dan istri bertindak dalam kapasitas sebagai dosen yang memiliki tanggung jawab moral, bukan sebagai Ketua Senat maupun pimpinan Fakultas Kedokteran.
“Oleh karena itu, saya berharap peran kami sebagai penyampai informasi dapat dipahami secara proporsional dan tidak disamakan dengan tindakan yang justru perlu diperiksa atau dibuktikan,” jelasnya.
Tanggapi Desakan Pemberhentian Jelang Pilrek
Menanggapi desakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Senat, Prof. Barnabas menyatakan menghormati setiap pendapat dan kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan jabatan harus dinilai berdasarkan Statuta Unsrat dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan fakta serta bukti yang relevan.
Menurutnya, kepentingan institusi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia juga berharap proses pemilihan Rektor Unsrat berlangsung sesuai aturan dengan menjunjung tinggi integritas, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Terkait kemungkinan adanya motif tertentu di balik desakan pemberhentian tersebut, Prof. Barnabas memilih tidak berspekulasi.
“Biarlah masyarakat menilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi,” ujarnya.
Soal Pernyataan ‘Silakan Proses Hukum’
Prof. Barnabas turut menjelaskan pernyataannya, “Silakan proses hukum”, yang sebelumnya disampaikan dalam grup Senat.
Menurutnya, pernyataan itu mencerminkan sikap bahwa persoalan yang diperdebatkan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan melalui kesimpulan sepihak.
Ia mengaku terbuka terhadap pemeriksaan yang objektif dan berharap setiap pihak bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya berdasarkan fakta.
Di akhir klarifikasinya, Prof. Barnabas kembali menekankan pentingnya ketepatan informasi, keberimbangan pemberitaan, serta penerapan asas praduga tak bersalah.
Ia menilai integritas akademik, kepastian hukum, dan kepentingan Universitas Sam Ratulangi harus tetap menjadi perhatian utama di tengah munculnya perbedaan pandangan.
Menurutnya, setiap persoalan perlu diselesaikan secara bermartabat dengan berpegang pada fakta, aturan, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga nama baik institusi.(bly)


