DaerahHukrimKota Manado

KPK Dikabarkan Segera Periksa Aset Milik Anggota DPRD Rahman Salehe, Soroti Dugaan Pembelian RS dan Hotel Berbintang

Calvin Limpek Saat Mendatangi Gedung KPK. Rahman Salehe

Manado, KOMENTARNEWS— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BAKKIN Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan aktivitas Tambang Ilegal (PETI), pencucian uang, penjualan emas tanpa pajak dan ketidakwajaran harta kekayaan anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe.

Kabar itu disampaikan Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, usia dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK pekan lalu.

“Saya sudah dipanggil KPK dan meminta keterangan terkait laporan yang di sampaikan. Informasinya, KPK segera tindak lanjuti melakukan verifikasi lokasi aset dan aset yang baru dibeli Rahman.Saya mengapresiasi jika laporna kami ditindak lanjuti KPK. Ini jadi angin segar penegakan hukum di Sulut, apalagi aktivitas tambang Ilegal terang benderang terjadi,” ujar Calvin Senin (31/08/2026).

Calvin mengungkapkan, informasi yang didapat pihaknya, bahwa tim KPK segera turun ke Manado melakukan validitas langsung terhadap aset jabatanya sebagai anggota DPRD.

Rahman Salehe juga dikabarkan belum melaporkan harta kekayaan terbaru yakni 2025-2026 periode Januari-Maret

Menurutnya, informasi yang diterima KPK, bahwa tidak hanya mencermati dokumen LHKPN, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap aset terbaru yang diduga baru saja dimiliki oknum RS alias Salehe.

“Verifikasi juga terkait lokasi tambang ilegal yang dimiliki RS serta cara penjualan emasnya,.Itu informasi yang disampaikan,” ujar Calvin.

Dalam laporannya, Ia menduga terdapat ketidakwajaran dalam perkembangan harta kekayaan yang dimiliki Rahman Salehe selama menjadi anggota DPRD Boltim.

Calvin menyebut BAKKIN telah menyampaikan sejumlah informasi mengenai aset dan harta yang diduga berkaitan dengan Rahman Salehe kepada KPK.

Selain itu, BAKKIN juga mengklaim memperoleh informasi mengenai pembelian bangunan kos di Jalan Sam Ratulangi, Manado, dan sebuah hotel di Kota Manado.

Ia juga mengaitkan dugaan pertambahan aset tersebut dengan informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar setiap bulan.

Namun, tudingan mengenai kepemilikan aset maupun keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Seperti diketahui, LSM BAKKIN telah melaporkan Rahman Salehe ke tiga lembaga hukum yakni Mabes Polri, KPK dan Kejagung dengan tembusan ke Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut.

Dalam laporan tersebut, berdasarkan informasi dan data yang kumpulkan LSM BAKKIN Sulut dari sejumlah sumber di lapangan diduga RS alias Rahman menjalankan bisnis tambang emas ilegal sudah sekian lama di wilayah Kotabunan, khususnya di lokasi Benteng.

Aktivitas tersebut disebut‑sebut menggunakan metode tromol, dengan hasil olahan yang fantastis sehingga dari hasil tersebut yang bersangkutan diduga mencoba melakukan pencucian uang hasil tambang emas tersebut dengan membeli beberapa aset berupa restoran dan rumah sakit dan hotel juga tanah dan bangunan di lingkungan rumahnya yang terletak di kelurahan karame Kecamatan Singkil Kota Manado dari hasil pencucian uang Rahman Salehe telah membeli:

1. Rumah smSakit Siti mmMaryam kota Manado
2. Restoran Monalisa di Kota Manado
3. Hotel Bintang 3 yang terletaki di kelurahan Karame Kota manado
4. Rumah dan bangunan kurang lebih 10 rumah dan bangunan yang terletak di samping dua bangunan mewahnya.

Informasi terbaru, diduga RS juga baru saja membeli usaha rumah kos tiga lantai di Jalan Samratulangi Kota Manado serta sebuah hotel di Pusat Kota Manado.

“Oleh sebab itu kami meminta tiga APH tertinggi di Indonesia untuk segera panggil dan periksa Rahman Salehe sebagai penambang yang menggunakan nama masyarakat di lokasi tersebut, segera usut dugaan kami tentang penambang ilegal dan pencucian uang juga pembelian emas dengan skala besar tanpa ada pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” beber Calvin dalam berkas laporannya.

Informasi dari hasil pengolahan emas yang bersangkutan diduga meraih hasilnya bisa mencapai 12 sampai 15 kilogram setiap minggunyau. “Ada sumber yang siap menjadi saksi apabila diperlukan karena pengakuan ini dating dari orang yang pernah bekerja dengannya,” demikian laporan BAKKIN Sulut.

Pihaknya menyrott, Rahman Salehe debagai wakil rakyat (anggota DPRD) yang seharusnya berdiri di garis depan dalam mengawasi penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, dan juga berapa gaji dan tunjangan anggota Dewan, yang hanya hitungan bulan saja sudah bias membeli aset tanah dan bangunan yang begitu banyak.

Oleh sebab itu kami meminta Mabes Polri, Kejagung, KPK, Polda dan Kejati Sulut. Segera menindak lanjuti laporan kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe terkait belum merespon konfirmasi atas tudingan dugaan ketidakwajaran harta, kepemilikan sejumlah aset yang disebut LSM BAKKIN, maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Upaya konfirmasi via WhatsApp ke nomor 0823-4302-xxx tidak menjawab meski ada tanda pesan terkirim.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button