DaerahKota Manado

Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Anggaran di Dinas Kominfo Sulut, Denny Mangala : Pemberitaan Itu Tidak Benar

Asisten II Pemprov Sulut, Denny Mangala

Manado, KOMENTARNEWS — Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, angkat suara menanggapi isu pemberitaan dugaan korupsi dan gratifikasi dana publikasi media di Dinas Kominfo.

Dalam keterangannya kepada Komentarnews, Jumat (14/11/2025), Mangala menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak benar, tidak berdasar dan hanya opini sepihak yang beredar tanpa verifikasi.Termasuk tuduhan terhadap oknum PNS Kominfo yang memainkan peran adalah tidak benar.

“Tidak ada kongkalingkong. Silakan tanya semua wartawan, apakah ada pegawai (PNS) yang memberikan uang kepada pejabat Kominfo? Tidak ada, ” tegas Mangala.

Ia mengatakan, anggaran publikasi tahun 2025 hingga saat ini belum ada yang di bayarkan. “Bahkan anggaran publikasi media saja sampai hari ini belum ada yang cair ke wartawan. Jadi tolong luruskan karena bisa jadi fitnah.” terang Mangala.

Mangala menilai pemberitaan yang berkembang telah membangun kesan seolah terdapat permainan anggaran yang sistematis di internal dinas, padahal menurutnya hal itu tidak benar.

Mangala yang memiliki jabatan definitif sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar dan jauh dari fakta. Ia menjelaskan beberapa poin penting sebagai bentuk pelurusan informasi:

Yakni, anggaran kerja sama media belum dicairkan, sehingga tuduhan adanya permintaan imbalan terkait proses tersebut dinilai tidak masuk akal.

Seluruh media mitra pemerintah daerah telah diinstruksikan secara tegas untuk tidak memberikan barang atau uang kepada kepala dinas maupun pejabat Kominfo dalam bentuk apa pun.

Lanjutnya, dirinya dipercayakan Gubernur Sulut YSK mengisi kekosongan kadis di Kominfo Sulut untuk melakukan pembersihan praktik-praktik KKN yang terjadi beberapa waktu lalu supaya tidak ada penyalahgunaan anggaran bahkan kewenangan serta kekuasaan.

“Kami akan laporkan pidana media yang membuat berita fitnah dan hoax kalo tidak cepat diklarifikasi, karena apa yang diberitakan sama sekali tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Mangala.

Dia juga menambahkan wartawan juga  sudah teken pakta integritas, sehingga  tidak masuk akal ada oknum pejabat menerima titipan dalam bentuk apapun dari wartawan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media ini disebutkan ada dugaan kongkalingkong atau gratifikasi terhadap pembayaran kontrak (advetorial) di dinas Kominfo.

Dugaan ini dimainkan oknum PNS inisial HJ alias Hendra. Namun tudingan itu ternyata tidak benar. Isu tersebut mencuat bersamaan dengan perkembangan penyelidikan Polda Sulut atas dugaan korupsi dan gratifikasi dana media tahun anggaran 2021–2024.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button