PETI Kembali Beroperasi di Lahan Sengketa Alason, Robert Karepowan Desak Ketegasan Polres Mitra: Siapa Buka Police Line?

PETI di Lahan Sengketa Alason Kembali Beroperasi
MITRA, KOMENTARNEWS — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga kembali berlangsung di lahan sengketa Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memantik pertanyaan serius terhadap ketegasan aparat penegak hukum. Pasalnya, aktivitas tersebut disebut kembali berjalan meski lokasi sebelumnya telah dipasangi garis polisi atau police line.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi benturan fisik di lapangan, terlebih sengketa lahan tersebut masih berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara sejak 2021.
Pelapor, Robert Karepowan, SH, seorang advokat yang merupakan purnawirawan perwira Polri berpangkat AKBP, mendesak Polres Minahasa Tenggara segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan tersebut.
Ia menilai, aparat tidak boleh membiarkan situasi berlarut-larut hingga berujung pada konflik terbuka atau jatuhnya korban jiwa.
“Jangan sampai aparat baru bertindak setelah terjadi kekacauan atau ada korban jiwa. Harus ada solusi yang jelas dan langkah pencegahan di lapangan,” tegas Robert.
Robert menjelaskan, persoalan lahan Alason telah berlangsung sekitar lima tahun. Perkara ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat ukur tanah yang disampaikannya ke Polda Sulut pada 26 Agustus 2021.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/403/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, dengan Grace Sarendatu, Stien Purayow, dan Albert Boy Tarore sebagai pihak terlapor.
Menurut Robert, sejak 2022 sejumlah pihak dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka. Ia juga menyebut surat ukur kepemilikan tanah atas nama Grace Sarendatu yang diduga palsu telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Robert meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sulut segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut, termasuk melanjutkan proses penanganan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, upaya penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice telah menemui jalan buntu sehingga perkara perlu dituntaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan semakin serius ketika, menurut Robert, aktivitas penambangan emas menggunakan lebih dari satu alat berat ekskavator diduga kembali berlangsung di lokasi sengketa selama sekitar empat bulan.
Ia menuding aktivitas tersebut melibatkan Grace Sarendatu melalui Stevi Sambow bersama seseorang yang dikenal dengan panggilan Ko Hendra. Tuduhan dan keterlibatan pihak-pihak tersebut merupakan keterangan Robert yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Robert mengungkapkan, pada 4 Februari 2026, dirinya bersama Albert Boy Tarore telah menghadap Kapolda Sulut saat itu untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan di lahan tersebut.
Menurut keterangannya, Kapolda saat itu memerintahkan Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi, melalui sambungan telepon agar segera memasang garis polisi di lokasi.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ.
Robert mengaku kembali menerima informasi pada 22 April 2026 bahwa Stevi Sambow bersama seseorang yang dikenal sebagai Ko Hendra diduga kembali memasuki lahan yang telah dipasangi police line dan melakukan aktivitas pertambangan.
Ia mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Dirreskrimum Polda Sulut saat itu, Kombes Pol Suryadi. Menurut Robert, perintah penghentian aktivitas kemudian disampaikan kepada jajaran Polres Mitra dan kegiatan tersebut sempat dihentikan.
Akan tetapi, sekitar Juli 2026, Robert kembali menerima informasi dari Boy Taroreh mengenai dugaan berulangnya aktivitas serupa.
Untuk memastikan informasi itu, Robert menyatakan mendatangi lokasi pada 29 September 2026 dan kembali menemukan aktivitas di area yang dipersengketakan.
Rangkaian kejadian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana aktivitas pertambangan bisa kembali berlangsung setelah sebelumnya dihentikan dan lokasi telah dipasangi garis polisi?
“Siapa yang membuka police line, atau siapa yang menyuruh mereka bekerja kembali di lokasi tersebut?” tanya Robert.
Ia mendesak Polres Mitra tidak hanya menerima laporan, tetapi juga turun langsung melakukan pengecekan, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta menyelidiki bagaimana kegiatan tersebut dapat kembali berlangsung.
Menurut Robert, pada 30 September 2026 dirinya bersama Steven Kairupan, yang disebutnya sebagai keponakan sekaligus penerima kuasa untuk menjaga tanah tersebut, telah menemui Kapolsek Ratatotok, Ipda Rizky.
Dalam pertemuan itu, kata Robert, Kapolsek menyarankan agar laporan mengenai dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan memasuki area yang telah dipasangi garis polisi turut disampaikan kepada unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Mitra melalui Kasat Reskrim.
Robert mengaku telah menindaklanjuti arahan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga keterangannya disampaikan, ia mengaku belum memperoleh respons substantif selain informasi bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan dengan Kasat Reskrim.
Kondisi ini membuat Robert meminta pengawasan lebih lanjut dari Polda Sulut, termasuk melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atau unit terkait, agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Ia juga meminta Propam Polda Sulut memantau tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya.
Desakan itu, menurut Robert, bukan semata-mata menyangkut sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga upaya mencegah potensi konflik di lapangan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional.
Robert turut mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat empat laporan di Polda Sulut yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan lahan Alason.
Ia menyebut dua laporan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Satu perkara lainnya, menurut keterangannya, menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Sulut, dengan pihak-pihak yang disebutnya berstatus tersangka, termasuk inisial GS dan HP serta seorang pejabat BPN Mitra berinisial Z.M.
Sementara itu, laporan lainnya disebut masih dalam proses penanganan.
Robert meminta seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Ia juga mendesak aparat memeriksa aktivitas pertambangan di lokasi yang diklaimnya sebagai objek sengketa, baik area yang berkaitan dengan sertifikat hak milik (SHM) maupun akta jual beli (AJB).
Menurutnya, penghentian aktivitas di lapangan perlu dilakukan melalui langkah resmi aparat agar tidak memicu benturan antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Jangan menunggu sampai terjadi kekacauan dan korban jiwa baru bertindak. Harus ada solusi, kepastian hukum, dan langkah nyata untuk mencegah aktivitas ilegal,” tegasnya.
Robert juga menyoroti kemungkinan adanya oknum yang mengetahui aktivitas tersebut tetapi membiarkannya. Namun, dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat itu belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi.
Kini, publik menanti langkah konkret Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulut: memastikan status serta kondisi police line, memeriksa dugaan aktivitas PETI yang kembali berlangsung, dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sebab, jika aktivitas yang dipersoalkan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, bukan hanya kepastian hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga keamanan semua pihak di lokasi sengketa Alason.(bly)



