Jelang Pilrek Unsrat, Desakan Copot Ketua Senat Ralph Kairupan Menguat Karena Dugaan Cacat Moral

Ralph Kairupan Saat Dilantik Jadi Ketua Senat
Manado, KOMENTARNEWS – Menjelang tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, polemik kepemimpinan Senat Universitas mulai mencuat. Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. Barnabas Ralph Kairupan, didesak untuk diberhentikan dari jabatannya menyusul sorotan terhadap sanksi disiplin dan moral yang disebut pernah dijatuhkan kepadanya terkait dugaan manipulasi soal ujian masuk perguruan tinggi.

Desakan pencopotan Ketua Senat Unsrat ini muncul di berbagai poster yang terpasang di area kampus dan luar kampus. Lalu menyusul sebuah rilis resmi yang dikirim kelompok dosen dan anggota senat ke meja redaksi. Mereka menilai status Kairupan saat ini sudah cacat moral bahkan cacat hukum sekaligus.
Pada rilis itu mereka menjelaskan hasil temuan Irjen Kementerian dan rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti oleh Rektor sebelumnya. Namun rekomendasi itu hanya teguran tertulis sesuai rekomendasi Irjen.
“Dengan adanya rekomendasi Itjen dan tindaklanjut oleh Rektor Unsrat maka telah terbukti adanya pelangaran yang dilakukan oleh Ketua Senat,” demikian bunyi rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis malam pekan lalu.
Mengacu kepada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka teguran tertulis adalah hukuman disiplin kategori ringan, jika pelanggar hanya dosen biasa tidak memberi dampak yang signifikan.
“Pada saat seseorang melakukan pelanggaran adalah seorang dosen yang bergelar Profesor dan mempunyai jabatan Ketua Senat Universitas maka sanksi atau hukuman disiplin ringan akan memberikan dampak yang berbeda,” penjelasan lanjutan.
Kelompok anggota senat menjelaskan kajian hukum dan moral organisasi senat.
Kajian ini disusun untuk menganalisis status hukum, moral, dan organisasional Prof Barnabas Ralph Kairupan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS terkait manipulasi soal ujian masuk universitas sebagai hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian, ditemukan pertimbangan hukum materiil yang kuat bahwa yang bersangkutan wajib diberhentikan demi hukum dari jabatan anggota maupun Ketua Senat UNSRAT melalui momentum Penyesuaian Anggota Senat berdasarkan Statuta UNSRAT Tahun 2025.
Status Hukum Kepegawaian:
Kemudian, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi formal berupa Teguran Tertulis mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Substansi Pelanggaran:
Tindakan yang dilakukan Ralp Kairupan menurut mereka bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan manipulasi instrumen seleksi/soal ujian masuk universitas, yang merupakan bentuk kecurangan akademik terstruktur (academic fraud).
Menurut kelompok senat, proses penyesuaian anggota senat saat ini wajib merujuk secara ketat pada persyaratan keanggotaan dalam Statuta Unsrat 2025 (Permendikti Saintek Nomor 49 Tahun 2025).
“Aturan ini mengamanatkan bahwa seluruh anggota Senat wajib memenuhi syarat: (a) memiliki integritas kepribadian dan moral yang tinggi; dan (b) memiliki rekam jejak yang tidak tercela.
Adanya sanksi disiplin PP 94/2021 atas kasus manipulasi seleksi masuk secara otomatis menggugurkan pemenuhan klausul “rekam jejak tidak tercela”. Karena jabatan Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota, gugurnya status keanggotaan secara otomatis membatalkan keabsahan jabatannya sebagai Ketua Senat (ipso jure),” jelas anggota senat dalam rilis dimaksud.
Lebih lanjut para dosen, saat dilantik, Ketua Senat mengikrarkan sumpah di hadapan Tuhan dan institusi yang berbunyi:
“…memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Senat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya… serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan Universitas Sam Ratulangi daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.”
Manipulasi soal ujian masuk demi meloloskan pihak tertentu menurut mereka adalah bentuk nyata dari pengutamaan kepentingan pribadi/golongan di atas keadilan objektif kampus. Pelanggaran sumpah jabatan adalah alasan materiil mutlak dalam Hukum Administrasi Negara untuk memberhentikan seorang pejabat dari posisi struktural maupun fungsional tambahan.
Gugurnya Asas Perlindungan Hak Transisi (Acquired Rights)
Kubu pembelaan mungkin berargumen bahwa status kepemimpinannya dilindungi oleh pasal transisi karena dipilih sebelum Statuta 2025 berlaku.
Asas hukum administrasi melindungi pejabat yang kompeten dan bersih dari perubahan syarat administratif baru (seperti syarat pangkat atau usia). Asas ini tidak pernah berlaku untuk melindungi pejabat yang melakukan pelanggaran etik atau manipulasi materiil. Penyesuaian keanggotaan 2025 adalah instrumen pembersihan (cleansing mechanism) untuk memastikan legalitas organ senat ke depan.
Runtuhnya Legitimasi Moral (Moral Authority) Kampus: Senat adalah badan normatif yang mengawasi etika dan mutu akademik. Jika ketuanya adalah seorang pemanipulasi ujian, maka seluruh fungsi pengawasan, sidang etik dosen, dan keputusan senat kehilangan legitimasi di mata publik dan mahasiswa.
Cacat Hukum Produk Senat (Risiko Gugatan PTUN): Jika yang bersangkutan tetap memaksakan memimpin penyesuaian senat atau agenda strategis seperti Pemilihan Rektor, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat hukum sejak dalam kandungan (void ab initio). Civitas akademika lain dapat menggugat hasil Pemilihan Rektor ke PTUN karena dipimpin oleh Ketua Senat yang tidak sah secara syarat statuta.
“Berdasarkan kajian di atas, mempertahankan Prof. Barnabas Ralph Kairupan sebagai Ketua maupun Anggota Senat UNSRAT adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Statuta UNSRAT 2025 dan PP 94/2021. Pemberhentian yang bersangkutan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah kewajiban hukum dan moral demi menjaga masa depan, marwah, serta keabsahan tata kelola Universitas Sam Ratulangi,” tandas oknum dosen tersebut.
Mengenai desakan pencopotan jabatan itu, Redaksi masih berupaya mencari kontak Ketua Senat Unsrat Prof Dr Ralph Kairupan. Namun demikian sebuah tangkapan layar senat dikirim ke redaksi yang isinya pernyataan Kairupan mempersilahkan proses hukum. “Silahkan proses hukum,” tulis Kairupan dalam grup senat.(bly)


