HukrimKota ManadoNasionalPolitikSitaro

‎Golkar Sulut Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Bupati Sitaro

MEP Sebut Siap Beri Bantuan Hukum Jika Diperlukan

Manado, KOMENTAR-

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) memberikan tanggapan terkait penahanan kadernya, Bupati Sitaro Cynthia Inggrid Kalangit, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Rabu (6/5/2026) malam.

Ketua DPD I Golkar Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP) menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Partai berlambang pohon beringin tersebut memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai pokok perkara dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

‎​”Kami menghormati proses hukum yang sementara dijalani, juga tidak berkomentar lebih sambil mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut MEP menyebut, DPD I Golkar Sulut menegaskan komitmennya untuk mendampingi kadernya secara organisasi.

Pihak partai menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum jika nantinya dibutuhkan oleh yang bersangkutan selama menjalani proses persidangan.

Penetapan Tersangka

‎​Penahanan Cynthia Ingrid Kalangit dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 6 hingga 10 jam di Gedung Kejati Sulut, Manado.

Tiba sekitar pukul 10.22 WITA dengan status awal sebagai saksi, penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

‎​Sekitar pukul 19.58 WITA, Bupati Sitaro tersebut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado.

‎​Cynthia ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 22,7 miliar dari total anggaran Rp 35,7 miliar yang dikucurkan oleh BNPB.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menahan empat tersangka lain, yakni mantan Pj Bupati Sitaro, Sekretaris Daerah, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.

(*/hkn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button