DaerahMinahasa

Sertijab Hukum Tua Watumea Berulang Kali Tertunda, Pelayanan Publik dan Pencairan Dana Desa Terancam Lumpuh

Foto Ilustrasi

TONDANO, KOMENTARNEWS – Agenda Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di wilayah Kabupaten Minahasa kembali mengalami penundaan. Meskipun agenda penyerahan tampuk kepemimpinan tersebut sudah beberapa kali dijadwalkan hingga kini prosesi resmi tersebut belum kunjung terealisasi.

Penundaan yang berulang ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat Sertijab merupakan momen krusial yang menandai legalitas serta pendelegasian wewenang secara penuh kepada hukum tua yang baru.

Dampak paling nyata dari penundaan ini adalah berpotensi tertundanya tata kelola keuangan desa, khususnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Syarat administrasi perbankan serta verifikasi spesimen tanda tangan untuk pengelolaan rekening desa membutuhkan kepastian dokumen kepemimpinan yang definitif.

Selain pencairan anggaran, penyusunan dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta inventarisasi aset desa dari pejabat lama ke pejabat baru juga ikut mengambang.

Ketidakpastian agenda ini mulai menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Beberapa warga mengeluhkan pelayanan administrasi yang terkesan lambat karena kekhawatiran perangkat desa dalam mengambil keputusan tanpa adanya penyerahan wewenang yang resmi.

Spekulasi lain juga berkembang tertundanya Sertijab karena memori LPJ di dalamnya tercantum data aset desa, penggunaan anggaran, program berjalan, hingga kondisi administrasi pemerintahan yang wajib diserahkan kepada pejabat baru belum tuntas dari hukum tua lama.

“Kami berharap ada kepastian karena di kecamatan Eris tinggal desa Watumea yang belum melaksanakan Sertijab. Jangan sampai urusan pelayanan publik dan program pembangunan desa jadi korban hanya karena urusan seremonial yang terus ditunda,” ujar sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hukum tua desa Watumea terpilih Jeane Linda Warouw ketika dimintai tanggapan mengaku bahwa Sertijab belum dilakukan karena belum adanya jadwal dari hukum tua lama. “Sebetulnya dua hari sesudah pelantikan namun batal.Kemudian dijadwalkan lagi tanggal 24 Juli dan batal.Infirmasi terkahir Selasa 28 Juli hari ini,” ujarnya.

Ia berharap Sertijab segera terlaksana agar roda pemerintahan dan pembangunan segera berjalan.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button