DaerahHukrimKota BitungMinahasa Utara

Mafia Solar Subsidi Kian Menggila, Pertamina Diminta Cabut Ijin SPBU Sawangan! Tangkap YK

Ilustrasi aktivitas penyalahgunaan BBM di SPBU Sawangan

Bitung, KOMENTARNEWS – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU Sawangan yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Aktivitas “tap solar subsidi” dalam jumlah besar pada sore hingga malam hari disebut-sebut kembali terjadi di SPBU tersebut dan seolah tak tersentuh hukum.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, indikasi pelanggaran terdeteksi dari pola pengisian BBM yang tidak wajar. Dalam laporan disebutkan adanya jaringan terstruktur yang memanfaatkan SPBU tersebut untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar.

Menurut laporan masyarakat Praktik yang diduga berlangsung ini melibatkan sedikitnya kendaraan besar yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dalam satu waktu.
Oknum pemilik dan petugas SPBU diduga ikut bermain dengan para mafia solar. Warga menduga BBM tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan yang berhak, melainkan ditampung dan kemudian didistribusikan kembali.

BBM tersebut diduga terlebih dahulu dibawa ke lokasi penampungan sementara di sekitar SPBU. Setelah terkumpul, solar kemudian diduga diangkut menuju lokasi penampungan yang lebih besar di wilayah Manembo-nembo Atas, Kota Bitung.

“Biasanya solar dari SPBU Sawangan sering habis karena langsung disedot. Kami meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas ini karena kami masyarakat sangat dirugikan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan negara, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, dan sektor transportasi umum, bukan untuk dikomersialkan demi keuntungan pribadi.

Warga menyebut praktik “tap solar subsidi” telah berlangsung cukup lama dan berulang, terutama ketika pasokan solar masuk ke SPBU tersebut dan hal ini telah meresahkan masyarakat.

Sejumlah warga bahkan menyebut nama seseorang berinisial YK yang diduga sebagai mafia solar subsidi asal Bitung sebagai oknum yang bermain dalam penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut. Ia merupakan salah satu mafia solar subsidi yang kebal hukum selalu luput dalam operasi aparat penegak hukum.

YK juga disebut-sebut memiliki sejumlah kendaraan berkapasitas besar yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menampung solar.

Namun, informasi mengenai keterlibatan YK maupun pihak lainnya tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Penelusuran di lapangan juga mengarah ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar di kawasan Manembo-nembo Atas, Kota Bitung, tidak jauh dari kawasan Stadion Dua Sudara.

Akses menuju lokasi disebut melewati sebuah lorong di kawasan pertokoan yang berada tidak jauh dari salah satu gerai waralaba.

Di lokasi tersebut terdapat bangunan berukuran sekitar 20 x 60 meter, dengan dinding beton setinggi kurang lebih lima meter. Sejumlah orang juga terlihat berada di sekitar bangunan yang disebut-sebut sebagai lokasi penampungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar yang diduga dikumpulkan di lokasi tersebut selanjutnya dipasarkan kembali kepada sejumlah pihak, termasuk diduga untuk kebutuhan industri maupun aktivitas pertambangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas penimbunan BBM. Distribusi solar subsidi yang menyimpang dapat merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.

Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara diminta jangan tutup mata. Tidak hanya memeriksa aktivitas di SPBU, tetapi juga menelusuri rantai distribusinya, mulai dari kendaraan yang melakukan pengisian, lokasi penampungan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima akhir BBM.

“Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan. Kalau benar ada penyedotan solar subsidi secara rutin, harus ditelusuri siapa pemilik SPBU, pemainnya, dari mana modalnya dan ke mana BBM tersebut dibawa,” ujar aktivis Rommy Polii dan Rico Gosal.

Keduanya juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap aktivitas tersebut. Menurut mereka, jika dugaan pengisian dan pengangkutan solar subsidi dilakukan secara rutin serta melibatkan kendaraan berkapasitas besar, semestinya aktivitas tersebut dapat menjadi perhatian aparat maupun instansi terkait.

“Hal yang mustahil kalau aparat tidak mengetahui aktivitas seperti ini jika memang sudah berlangsung lama dan dilakukan secara rutin,” tegas mereka.

Tak hanya aparat penegak hukum, pihak Pertamina Patra Niaga juga didesak mengevaluasi distribusi solar subsidi di SPBU Sawangan.

Bila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, pihak terkait diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi atau memberikan sanksi terhadap SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Apakah dugaan penyedotan solar subsidi di SPBU Sawangan akan berujung pada pemeriksaan dan pengungkapan jaringan distribusinya, atau kembali berhenti sebagai dugaan tanpa penindakan?

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pengelola SPBU Sawangan, pihak Pertamina, aparat kepolisian, serta pihak yang disebut dalam informasi tersebut.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button