BoltimDaerahHukrim

Kuras Emas dan Rusak Perkebunan Iloha, Kapolda Sulut Diminta Tangkap Bos Tambang Ilegal “Ko Vanny Dragon”

Lokasi Tambang

Boltim, KOMENTARNEWS – Dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan kembali di wilayah perkebunan Iloba, Desa Bukaka, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh mafia tambang ilegal Ko’ Vany ternyata belum selesai.

Hingga saat ini pemilik Mursid Lapadjawa
dikabarkan belum menerima itikad baik atau komunikasi resmi dari “Ko Vany Dragon” dan kroni kroninya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sedangkan lahan perkebunan miliknya telah rusak dan telah dijadikan jalan akses menuju lokasi pertambangan ilegal di Iloba.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA (Generasi Muda Peduli Tanah Air) Sulut menerima laporan masyarkat, bahwa Ko Vany hingga saat ini bebas melaksanakan aktivitas pertambangan ilegal di perkebunan Iloba.

“Kami telah menerima laporan masyarkat terkiat aktivitas tambang Ilegal oleh Ko Vanny di lokasi Gunung Simbalang Bukaka, diduga ada lebih dari 10 alat berat jenis eskavator dan dum truck secara masif membongkar kawasan hutan dan perkebunan Iloba sehingga berpotensi merusak lingkungan, mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas Ketua DPW LSM GEMPITA Sulut, Dedy Nadia, Senin (14/09/2026).

DPW GEMPITA juga menyoroti aksi penyerobotan lahan yang dilakukan Ko Vany yang hingga saat ini belum ada penyelesaian. “Sebagaimana penyampaian pemilik lahan bahwa Ko Vany tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dan termasuk tidak ada dialog dengan pemerintah desa terkait pengurusakan lahan tersebut,” ujarnya.

Kata Dedy, terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar hukum, di antaranya: Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau menjual tanah yang bukan miliknya.

Ketua DPW LSM GEMPITA Sulut, Dedy Nalia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal Ko Vany yang terus berlangsung. Termasuk meminta Kapolda Sulut berani menindak oknum oknum aparat Kepolisian yang membeking Ko Vany.

“Ko Vany pelaku tambang ilegal tersebut tetap aman-aman saja, seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Aparat terkesan diam dan tutup mata, atas dugaan perbuatan melawan hukum Ko Vany Dragon. Kami juga mendesak Kapolda Sulut yang baru Brigjen Pol Yudo Hermanto menangkap Ko Vany dan berani menindak anggotanya yang terlibat membeking mafia tambang,” tegas Dedy.

Dedy menegaskan, Ko Vany Dragon jelas melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Dedy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ko’ Vany belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media Inatara.com belum mendapat tanggapan.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button