Hukrim

Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek Akan Laporkan Rahman Salehe ke KPK RI, Minta Usut Asal-Usul Kekayaan dan Aset

Rahman Salehe.Calvin Liimpek

Sulut, KOMENTARNEWS – Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara, Calvin Limpek, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Bareskrim Mabes Polri.

Calvin Limpek menjelaskan bahwa laporan resmi mengenai dugaan PETI telah diterima oleh DITTIPIDTER Bareskrim Mabes Polri pada 25 Juni 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima laporan. Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan laporan ini kami kawal terus sampai Oknum RS Anghota DPRD Boltim ini di Panggil terkait Dugaan banyaknya aturan yang di langgarnya.

Selain meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, Calvin Limpek menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan itu, kata Calvin, akan berfokus pada permohonan agar KPK melakukan penelusuran terhadap asal-usul kekayaan serta aset yang dimiliki Rahman Salehe.

“Sebagai penyelenggara negara, harta kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN merupakan dokumen publik yang dapat menjadi objek pengawasan. Kami akan meminta KPK RI untuk melakukan pendalaman terhadap sumber kekayaan dan aset yang dimiliki Saudara Rahman Salehe,” ujar Calvin Limpek.

Menurut Calvin, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara diperoleh melalui cara-cara yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, ia meminta KPK RI memanggil Rahman Salehe guna memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan dan aset yang dimilikinya, mengingat yang bersangkutan baru menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sekitar dua tahun.

Calvin menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap siapa pun, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menilai klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Calvin berharap KPK RI dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apabila dalam proses pendalaman diperlukan penelusuran terhadap transaksi keuangan maupun kepemilikan aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Harapan kami, seluruh laporan yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tutup Calvin

Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe belum memberikan tanggapan atas pernyataan Calvin Limpek maupun rencana pelaporan ke KPK. Upaya konfirmasi ke Rahman Salehe via nomor whatapps 0823-4302-xxx namun tidak terhubung. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button