Dana Asing Diduga Masuk Tambang Mitra, APH Diminta Tangkap David Lie dan Yampo Mafia Tambang Ilegal Alason

Ilustrasi Tambang Ilegal
MITRA, KOMENTAR — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Alanson, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.
Di tengah upaya Presiden RI Prabowo Subianto memberantas praktik pertambangan tanpa izin (tambang ilegal), aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat di kawasan tersebut justru disebut masih berlangsung.
Informasi yang diterima media ini menyebut, aktivitas pertambangan di lokasi Alanson menyeret pengusaha luar bernama David Lie dan Yampo seorang warga Mintra. Keduanya diduga “mafia tambang” kelas kakap terbesar di Ratatotok.
Keduanya disebut-sebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan tersebut. David Lie disebut sebagai pihak yang memiliki dana sementara Yampo disebut sebagai pemilik lahan. Hal mencengangkan dana David Lie yang digunakan berasal dari dana asing yakni Cina. Ia bekerja sama dengan Yampo sebagai pemilik lahan dan melakukan pertambangan ilegal.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat sejumlah alat berat yang disebut masih beroperasi di kawasan tersebut.
“Ada beberapa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang Alanson. David Lie dan Yampo disebut terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber itu menduga aktivitas pertambangan tersebut mendapat dukungan modal dari pihak luar negeri. Namun, dugaan mengenai sumber pendanaan asing maupun tujuan pengiriman hasil tambang ke luar negeri tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.
“Dugaan bahwa hasil tambang ilegal dibawah keluar daerah dan keluar negeri,” ucap sumber.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas kegiatan usaha pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan atau lahan yang memiliki fungsi ekologis.
Sorotan juga tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin berlangsung di wilayah Ratatotok.
Terlebih, pemberantasan pertambangan ilegal menjadi bagian dari agenda penegakan hukum pemerintah. Karena itu, aktivitas alat berat di lokasi yang diduga menjadi kawasan pertambangan ilegal perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari instansi berwenang.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada David Lie terkait aktivitas pertambangan ilegal di Alanson, termasuk mengenai dugaan sumber pendanaan dan pengelolaan hasil tambang.
Demikian juga konfirmasi ke Yampo terkait lahanya di gunakan pengusaha asal luar negeri mengeruk emas.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari keduanya. Pesan yang dikirim telah menunjukkan tanda terkirim, tetapi belum mendapat respons.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status legalitas aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan Alanson tersebut.(bly)



