BoltimDaerahHukrimKota KotamobaguNasional

PSC Sulut Minta KPK RI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ketidakwajaran Harta Anggota DPRD Rahman Salehe

Rahmat Abo’ Mokoginta

Manado, KOMENTARNEWS – Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) dalam melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan ketidakwajaran harta kekayaan anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe, mendapat dukungan dari salah satu aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo’ Mokoginta, selaku Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi Ormas Prabowo Subianto Center (PSC) Sulut.

Abo’ Mokoginta menyatakan PSC Sulut mendukung gerakan BAKKIN dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. Menurutnya, laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada lembaga penegak hukum harus diberikan ruang untuk diverifikasi berdasarkan data dan fakta.

“Kami mendukung langkah BAKKIN. Kami meminta KPK RI menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional, sehingga apa yang menjadi pertanyaan publik dapat memperoleh kepastian hukum,” ujar Abo’.

Menurut Abo’, KPK RI perlu melihat secara menyeluruh substansi laporan BAKKIN, bukan hanya dari sisi dokumen LHKPN, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap sumber penghasilan, perkembangan harta kekayaan serta aset-aset yang disebut dalam laporan.

Termasuk informasi mengenai dugaan kepemilikan sejumlah tanah dan bangunan, usaha restoran, rumah sakit, hotel, rumah kos maupun aset lainnya di wilayah Kota Manado.

“Kami meminta seluruh informasi itu diverifikasi. Jika ada perbedaan antara profil penghasilan dengan perkembangan aset, tentu yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.

Selain dugaan ketidakwajaran harta, Abo’ juga mendukung laporan BAKKIN terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur, termasuk lokasi yang disebut Benteng.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut memiliki bukti pendukung, maka KPK bersama APH terkait dapat menelusuri aktivitas pertambangan, sumber hasil tambang, transaksi keuangan hingga kemungkinan keterkaitannya dengan aset yang disebutkan dalam laporan.

“Kami meminta persoalan PETI dan dugaan aliran dana ini tidak dilihat secara terpisah. Kalau memang ada hubungan, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti,” tegas Abo’.

Abo’ menilai keberanian BAKKIN membawa persoalan tersebut ke lembaga penegak hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

“BAKKIN sudah mengambil langkah melalui jalur hukum. Sekarang kami meminta KPK RI menjalankan kewenangannya untuk memverifikasi laporan tersebut. Panggil pihak-pihak yang diperlukan, periksa data dan telusuri aset yang menjadi bagian dari laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abo’ menegaskan bahwa PSC Sulut tidak berada pada posisi untuk menyatakan Rahman Salehe bersalah. Menurutnya, paparatenentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Namun, apabila seluruh dugaan yang dilaporkan BAKKIN nantinya terbukti melalui proses hukum, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan merupakan pejabat atau anggota DPRD.

“Kalau semua laporan BAKKIN itu benar dan kemudian KPK menemukan bukti adanya tindak pidana, kami meminta KPK RI memproses Saudara Rahman Salehe sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, tentu hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif. Prinsipnya, kami mendukung proses hukum yang transparan dan tidak pandang bulu,” tandas Abo’.

Seluruh informasi mengenai dugaan PETI, TPPU, ketidakwajaran harta maupun kepemilikan aset sebagaimana disampaikan BAKKIN masih merupakan dugaan dan klaim pihak pelapor serta belum merupakan kesimpulan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Abo’ Mokoginta berharap tindak lanjut KPK nantinya dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan diproses berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button