Anggota DPRD Boltim Rahman Salehe Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Ketua DPD BAKKIN SULUT CALVIN LIMPEK SAAT MEMBAWA LAPORAN KE KPK.FOTO. TANDA TERIMA LAPORAN
Manado, KOMENTARNEWS – Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut), Calvin Limpek, secara resmi melaporkan anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rahman Salehe (RS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (06/08/2026).
Laporan ini terkait dugaan harga kekayaan tak wajar atas kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal di wilayah Kotabunan, Boltim yang ditenggarai telah merugikan aset negara.dan melanggar Undang Undang (UU).
Laporan tersebut diperkuat dengan adanya Tanda Terima Laporan dari DPD BAKKIN Sulut tertanggal 06 Agustus yang ditujukan ke Ketua KPK.
Sebelumya, BAKKIN Sulut telah melapor RS ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.pada 25 Juni 2026 berhubungan dengan tindak pidana kegiatan PETI. Laporan tersebut,telah diterima secara resmi dan kini menunggu proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ke KPK m memuat beberapa hal yakni dugaan aktivitas pertambangan ilegal, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan jual beli emas tanpa pajak serta harta kekayaan (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan jabatan Rahman Salehe sebagai pejabat daerah (anggota DPRD).
“Kami, DPD BAKKIN secara resmi telah melaporkan RS oknum Anggota DPRD Kabupaten Boltim dari Partai PDI Perjuangan ke KPK terkait dugaan tambang ilegal,” tegas Calvin pada media ini.
Menurut Calvin Limpe laporan ke KPK karena terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diuji oleh KPK melalui mekanisme resmi terkait harta kekayaan RS. Menurutnya, perbandingan data LHKPN dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pola yang patut didalami oleh lembaga antirasuah.
Ia menjelaskan, berdasarkan data e-LHKPN KPK, pada LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 yang disampaikan Juni 2026, Rahman Salehe melaporkan total harta sebesar Rp19.497.107.500 dengan kekayaan bersih mencapai Rp18.847.107.500 setelah dikurangi utang.
“Saya melihat harta kekayaannya sudah di luuar kewajaran yang terlaporkan di LHKPN dan yang di miliki saat ini perlu di lakukan penyelidikan oleh penyidik KPK RI. Sesuai dengan data yang kami himpun ada beberapa aset yang baru di beli beliau (RS) berupa tanah dan bangunan di Kota Manado dan juga di Kotamobagu. Bahkan ada beberapa aset yang dibeli di duga menggunakan nama orang lain dan belum di daftarkan di LHKPN. Oleh sebab itu kami melaporkan dan memita agar ada pembuktian terbalik Harta Kekayaan RS ini sebgai anggota dewan,” ungkap Calvin.
Menurut Calvin, sebagai penyelenggara negara, LHKPN merupakan dokumen publik yang dapat diawasi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidakwajaran, KPK memiliki kewenangan melakukan klarifikasi maupun penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul harta kekayaan apalagi RS mengelola tambang ilegal yang secara hukum menyalahi aturan.
“Kami meminta KPK menelusuri sumber kekayaan dan aset yang dimiliki. Masyarakat berhak mengetahui bahwa seluruh harta penyelenggara negara diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe belum memberikan tanggapan atas pernyataan Calvin Limpek maupun rencana pelaporan ke KPK. Upaya konfirmasi ke Rahman Salehe via nomor whatapps 823-4302-xxx namun tidak terhubung. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.(bly)



