Sok Tahu! Recky Langie Kebakaran Jenggot Soal SK HBL
Stafsus Gubernur tak Bisa Bedakan SK Organisasi dengan Mandat Lisan!

Manado, KOMENTAR —
Polemik seputar penetapan Hillary Brigitta Lasut (HBL) sebagai Ketua Panitia Pelaksana Natal Nasional GEMPAR 2026 yang dihembuskan oleh Recky Langie, makin memperlihatkan akrobat komunikasi publik yang janggal.
Langkah Recky Langie yang ‘sok tahu’ terkait kepanitiaan HBL dengan dalih tidak adanya “mandat langsung” dari Hashim Djojohadikusumo, dinilai tak ubahnya aksi “kebakaran jenggot” yang dipaksakan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk distorsi informasi (media distortion) yang mencerminkan ketidakpahaman mendasar dalam membedakan antara hukum tata kelola organisasi resmi dan klaim mandat lisan.
Aktivis HAM sekaligus Analis Media asal Sulawesi Utara, M. Kapahang, menegaskan bahwa secara hukum tata kelola organisasi, penetapan HBL berlandaskan pada dokumen internal yang sangat kuat dan otentik, yaitu Surat Keputusan (SK) DPP GEMPAR Indonesia Nomor: 061/SK/DPP/GEMPAR/IX/2026 bertanggal 11 September 2026.
Dokumen resmi ini ditandatangani secara sah oleh Ketua Umum Yohanes Sirait dan Sekretaris Jenderal Petrus Sihombing.
“Dokumen hukum otentik inilah yang menjadi satu-satunya dasar legitimasi kepanitiaan secara de jure, bukan mandat lisan, izin, apalagi restu dari pihak eksternal. Recky Langie tidak memiliki legal standing maupun hak moral untuk mencampuri domain internal organisasi berdaulat seperti GEMPAR,” tegas Kapahang.
Dalam analisis medianya, Kapahang membongkar adanya ketidaksesuaian (mismatch) mendasar dalam konstruksi narasi yang dimainkan Recky Langie.
SK DPP GEMPAR sejak awal murni merupakan keputusan internal organisasi yang berdaulat dan tidak pernah mencantumkan klausul bahwa penunjukan HBL lahir dari mandat individu Hashim Djojohadikusumo.
Langkah Recky Langie yang sibuk membantah klaim yang pada dasarnya tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi dinilai sebagai kesesatan berpikir dalam komunikasi (Straw Man Fallacy).
Taktik menciptakan isu fiktif seolah-olah terjadi ‘pencatutan nama’ yang kemudian dibantah sendiri berisiko membentuk persepsi publik yang menyesatkan (misleading opinion), mengarah pada character assassination terhadap HBL, serta mengkapitalisasi nama besar tokoh nasional seperti Hashim Djojohadikusumo dan Presiden Prabowo Subianto sebagai instrumen penekanan wacana (power-play communication).
Lebih jauh, Kapahang juga menyoroti aspek kebebasan berserikat dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang perlu dicermati publik. Dalam perspektif HAM, DPP GEMPAR memiliki kedaulatan mutlak untuk mengelola rumah tangganya tanpa intervensi pihak luar.
Menuntut ‘izin’ tokoh eksternal untuk keputusan internal lembaga adalah kekeliruan logika hukum yang mengerdilkan hak-hak sipil berorganisasi.
Publik juga diajak melihat secara objektif posisi Recky Langie yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua Panitia Paskah Nasional 2026.
Munculnya fenomena persaingan panggung perayaan keagamaan (event rivalry) di ruang publik sangat disayangkan apabila sampai menyeret agenda pelayanan ibadah umat Kristiani menjadi komoditas persaingan narasi di media massa.
Menutup pandangannya, Aktivis HAM dan Analis Media asal Sulawesi Utara ini mengimbau masyarakat, para tokoh, serta insan pers untuk lebih cerdas dan kritis dalam memilah informasi publik.
“Masyarakat dan media harus cerdas melihat mana dokumen hukum yang otentik dan mana yang sekadar framing opini. Penunjukan HBL sah 100 persen secara hukum organisasi berdasarkan SK resmi yang berlaku. Hentikan distorsi informasi dan akrobat komunikasi yang merugikan kedamaian serta kepentingan pelayanan umat Kristiani di Sulawesi Utara,” pungkas Kapahang.
(*/skt)



