Minahasa Selatan

Lapas Amurang Perkuat Edukasi Pemahaman Hukum Kepada Warga Binaan

Minsel, KOMENTAR-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan upaya memperkuat edukasi pemahaman hukum kepada warga binaan. Pada kegiatan tersebut, Lapas Amurang bekerja sama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Direktur klinik bantuan hukum Kasalang Center, Agianto S. C. Dawowo, S.H., dan Kepala Lapas Kelas III Amurang, Eduard Kaligis, S.Sos.

Langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan proses pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak warga binaan untuk memahami aspek hukum yang mereka jalani.

Direktur Kasalang Center, Agianto S. C. Dawowo mengatakan, kehadiran klinik bantuan hukum di dalam lapas menjadi bentuk kepedulian agar warga binaan tidak menghadapi proses hukum secara sendiri.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal awal bagi para warga binaan dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Edukasi seperti ini penting agar mereka mengetahui hak dan kewajiban secara tepat,” ujar Agianto.

Ia menambahkan, masih banyak warga binaan yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam terkait tahapan hukum, hak atas pendampingan, hingga langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantuan tersebut dinilai penting, mengingat keterbatasan akses informasi kerap menjadi kendala bagi warga binaan dalam memahami posisi hukum mereka. Dengan adanya pendampingan, diharapkan proses yang dijalani dapat berlangsung lebih tenang, terarah, dan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Kalapas Kelas III Amurang Eduard Kaligis menyambut baik kerjasama tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurutnya, pemenuhan hak hukum menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Kolaborasi antara Kasalang Center dan Lapas Amurang menunjukkan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh edukasi, pendampingan, serta pemahaman yang layak selama menjalani proses hukum.

“Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh proses yang menjunjung hak dan martabat setiap individu,” tandas lelaki gagah asal Desa Poopo ini.

(*/skt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button