Dugaan Skandal DAK Pendidikan Rp27 Miliar di Minut Mengendap, LSM BAKKIN Sulut Pertanyakan Keberanian Kejari

Ketua LSM BAKKIN Sulut Calvin Limpek
Minut, KOMENTARNEWS – Dugaan praktik korupsi “berjemaah” pada pengadaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp27 miliar kini menjadi sorotan tajam publik.
Kasus yang mengendap tanpa kejelasan status hukum bahkan sudah jadi temuan BPK ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
LSM Barisan Analisis Kebijakan Anti Korupsi Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketua LSM BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan tim BAKKIN di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian parah antara laporan keuangan dan realisasi pengerjaan fisik di sejumlah sekolah penerima DAK yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Pencairan anggaran sudah rampung 100 persen, namun kenyataan di lapangan pengerjaan fisik proyek belum mencapai 50 persen.Bahkan, ini sudah jadi temuan BPK. Ini uang rakyat, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jika terbukti, kami minta segera ungkap, tangkap, dan penjarakan!,” tegas Calvin yang juga aktivis anti korupsi.
.
Menurutnya, akibat pengerjaan proyek swakelola yang terbengkalai hingga akhir tahun anggaran 2022 tersebut, proses belajar mengajar para siswa di beberapa sekolah terdampak dan terganggu secara signifikan.
Kasus ini memang telah bergulir sejak tahun 2022.Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara, Yohanes Priyadi, S.H., membenarkan adanya dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.
Pihak Kejaksaan waktu itu menegaskan bahwa proses hukum tidak lama lagi akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (lidik ke sidik).
Bahkan, Kejaksaan telah menyiapkan langkah selanjutnya dengan memanggil seluruh pejabat terkait, fasilitator, hingga pelaksana proyek (Pokmas) untuk mintai keterangan.
“Dari hasil turun lapangan, kami menemukan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Anehnya, fisik belum 50 persen tetapi pencairan sudah 100 persen. Begitu naik tahap penyidikan, kita dapat lakukan penyitaan dan penjemputan paksa,” tegas Yohanes Priyadi
Masyarakat Minahasa Utara kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja “aktor intelektual” di balik bancakan dana pendidikan senilai Rp27 miliar tersebut.
Olvie Kalengkongan saat itu menjabat Kadis Pendidikan ketika dimintai konfirmasi media ini perihal dugaan kasus DAk Pendidikan tahun 2022 tersebut memilih bungkam. Upaya konfirmasi via WhatsApp di nomor 0853-9894-xxx tidak menjawab meski tertera kode terkirim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara terkait pernyataan BAKKIN Sulut tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(bly)



