Bapas Manado Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama Kejari Minut

Penyerahan lima klien putusan pidana pengawasan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
Minut, KOMENTARNEWS- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado menerima penyerahan lima klien putusan pidana pengawasan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) pada, Selasa (21/7/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Minut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.
Penyerahan tersebut bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum sekaligus memastikan pelaksanaan pidana pengawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie, bersama jajaran.
Pada kesempatan tersebut, Lingga Nuarie secara resmi menyerahkan lima klien pidana pengawasan beserta Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) dan dokumen pendukung kepada Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Manado, Robert Derry untuk selanjutnya dilakukan registrasi, asesmen awal, serta penyusunan program pembimbingan sesuai kebutuhan masing-masing klien.
Proses penyerahan dilaksanakan melalui koordinasi dan verifikasi dokumen antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dengan Bapas Kelas I Manado. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Bapas segera menindaklanjuti dengan tahapan pembimbingan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung perubahan perilaku klien serta mempersiapkan keberhasilan reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Bapas Kelas I Manado ini menjadi implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan..
Melalui kolaborasi yang kuat, kedua institusi berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pidana pengawasan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial klien, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana terpadu.(bly)



