BoltimDaerahHukrim

Anggota DPRD Rahman Salehe Juga Diseret ke Kejagung, BAKKIN Sulut : Laporan Dugaan TPPU dan Transaksi Jual-beli Emas Tanpa Pajak

BAKKIN Sulut Calon Limpek Resmi Melaporkan Oknum Anggota DPRD Boltim Rahman Salehe di Kejangung

Sulut, KOMENTARNEWS – Langkah hukum bertubi-tubi resmi menghantam oknum Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe (RS). Setelah sebelumnya dipolisikan ke Bareskrim Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), legislator daerah ini juga diseret ke Komisi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (06/08/2026).

Laporan ke Kejagung tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) Calvin Limpek. RS dituding membangkang terhadap hukum dengan nekat menjalankan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotabunan, Boltim, yang merugikan aset negara, merusak lingkungan, serta melanggar undang-undang secara sistematis.

“Laporkan ke Kejangung terkait banyak aturan yang diduga di langgar tentang pengelolaan tambang ilegal dan sampai saat ini belum tersentuh hukum. Oleh sebab Itu kami melaporkan Ke Kejagung tembusannya ke Kejati Sulut dan KejarI Kota Kotamobagu. Kami berharqp para penegak hukum tidak tutup mata melihat aturan yang di tabrak oleh RS sebagai pejabat daerah anggota DPRD yang seharusnya menjaga marwah aturan itu sendiri, tapi justru di langgar dengan membuat PETI alias tambang ilegal. Kami akan mengawal laporan ini sampai pada titik akhir prosesnya,” terang Calvin.

Calvin mengatakan, selain dugaan tambang ilegal, laporan resmi yang dialamatkan ke pimpinan Kejangung dengan mengantongi tanda terima tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut menyasar gurita kejanggalan lain diantaranya, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), transaksi jual-beli emas tanpa pajak.

Ketua DPD BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat marwah hukum dikangkangi oleh oknum pejabat publik.

“Kami secara resmi melaporkan oknum Anggota DPRD Boltim RS terkait rentetan aturan yang diduga kuat telah dilanggar. Sampai hari ini, yang bersangkutan terkesan belum tersentuh hukum,” tegas Calvin dengan nada keras.

Calvin menyoroti ironi moral seorang wakil rakyat yang seharusnya membentengi hukum, namun justru diduga menjadi ‘aktor utama’ di balik bisnis tambang haram.

“Kami minta penegak hukum di Kejagung, Kejati Sulut, hingga Kejari Kotamobagu jangan tutup mata! RS ini pejabat daerah, anggota DPRD yang wajib menjaga marwah aturan, bukan malah menjadi dalang PETI. Kami pastikan akan mengawal laporan ini sampai ke titik darah penghabisan,” tegasnya membakar semangat.

Sebelum melangkah ke Jakarta, BAKKIN Sulut sudah lebih dulu menjebloskan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 25 Juni 2026 lalu terkait tindak pidana PETI. Saat ini, proses hukum di Bareskrim tengah berjalan.

hingga berita ini dipublikasikan, Rahman Salehe belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp di nomor 823-4302-XXX belum terhubung. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terlaporkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button