Rakor Bersama TNI-Polri, PN Manado Pastikan Sita Eksekusi Lahan Eks Corner 52 Digelar Jumat Besok

Lahan eks corner52 yang akan di sita eksekusi.insert : Ketua Pengadilan Negeri Manado Achmad Peten Sili, SH., MH
Manado, KOMENTARNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Manado resmi memastikan pelaksanaan sita eksekusi lahan eks Corner 52 pada Jumat pekan ini, usai menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama unsur TNI dan Polri, Rabu (26/11) di lantai 2 Kantor PN Manado. Rakor tersebut menjadi tindak lanjut dari koordinasi awal yang telah dilaksanakan pada awal pekan.

Pelaksanaan rapat koordinasi pihak PN Manado bersama unsur TNI dan Polisi terkait persiapan sita eksekusi terhadap lahan eks corner52 yang digelar Rabu (26/11/2025).
Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH, menegaskan bahwa jadwal eksekusi tidak berubah meski sebelumnya muncul dinamika di lapangan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan aparat keamanan hanya bersifat antisipatif sesuai kondisi saat pelaksanaan.
“Kalau situasi aman dan tidak ada perlawanan, PN bisa melaksanakan sendiri. Tetapi bila ada tanda-tanda gangguan, di situlah pengamanan TNI atau Polri dibutuhkan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, perwakilan kepolisian melalui Kabag Ops Polres Manado menyampaikan bahwa permohonan izin pengamanan kepada Kapolres masih akan diputuskan hingga Kamis. Menanggapi hal itu, Ketua PN menegaskan bahwa proses internal kepolisian tidak mempengaruhi agenda utama.
“Itu hanya prosedur internal. Sita eksekusi tetap dilaksanakan Jumat. Penetapannya sudah final,” ujarnya tegas.
Achmad Peten Sili juga meluruskan video viral yang menampilkan dirinya seolah-olah menolak eksekusi. Ia mengungkap bahwa rekaman tersebut dibuat dalam situasi tekanan ketika massa mendatangi PN Manado beberapa waktu lalu.
“Dalam rekaman itu saya ditekan. Saya diancam oleh Rico, anak Ko Simon, yang datang membawa massa dan mengajak berperang, bahkan mengancam menahan massa di PN sampai saya menyatakan tidak melakukan eksekusi,” jelasnya.
Meski sempat mengalami tekanan, Ketua PN menegaskan bahwa pengadilan tetap berkewajiban menjalankan putusan hukum. Karena itu, proses sita eksekusi lahan eks Corner 52 dipastikan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan eksekusi pada Jumat menjadi tahapan lanjutan dari putusan pengadilan dan akan digelar dengan dukungan pengamanan situasional sesuai kebutuhan lapangan.(bly)



