
Gambar Ilustrasi
MANADO, KOMENTARNEWS – Komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dan Integritas Kapolda yang baru, Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendapat ujian berat di Sulawesi Utara (Sulut).Salah satunya, penegakan hukum tambang ilegal di wilayah Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang dikaitkanan dengan nama Anggota DPRD Rahman Salehe yang diduga hingga saat ini masih beroperasi meski jelas melanggar aturan.
​Nama Rahman Salehe alias Amang, dalam beberapa bulan ini menjadi pusat perhatian.
Selain diduga melanggar etik anggota DPRD, Amang telah di laporkan LSM BAKKIN Sulut ke beberapa lembaga hukum terkait dugaan aktivitas tambang ileganya di wilayah
tersebut.
Secara terbuka menuding sosok tersebut berada di balik operasional PETI Panang yang berdiri di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi sekaligus memegang peran kunci dalam rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal tersebut.
Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu belum juga terlihat mendapat tindakan hukum yang tegas?
Bahkan muncul dugaan “mafia tambang” Rahman Salehe memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas yang dituding ilegal tersebut seolah sulit disentuh aparat penegak hukum (APH).
APH Sulut seolah tidak berdaya menindak anggota DPRD Boltim Fraksi PDIP Perjuangan tersebut. Namun, penilaian terhadap bekingan RS perlu pembuktian hukum.
“Kalau benar aktivitas ini ilegal dan sudah dilaporkan, pertanyaannya sederhana: mengapa belum ada tindakan tegas? Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh,” tegas Ketua DPD LSM BAKKIN Sulut, Calvin Limpek, Minggu (14/9/2026).
Sosok RS alias Amang bukan hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan, tetapi juga diduga berperan dalam rantai perdagangan emas hasil aktivitas pertambangan tersebut.Tudingan tersebut tentunya membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun bagi BAKKIN, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang berada di balik aktivitas PETI. Persoalan yang lebih serius adalah mengapa negara dan aparat seolah tidak berdaya dan hadir secara tegas di lokasi yang dilaporkan tersebut.
Calvin secara terbuka mendesak Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M, untuk turun tangan memastikan laporan terkait dugaan PETI tersebut tidak berhenti di meja birokrasi.
Menurutnya, latar belakang Yudo Hermanto yang pernah menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri menjadi modal penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kapolda baru harus menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Sulawesi Utara. Kalau memang ada pelanggaran, siapapun pelakunya harus diperiksa,” ujar Calvin.
Ia juga meminta adanya pemeriksaan internal apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.
“Kalau ada anggota yang diduga membekingi, jangan hanya pelaku tambangnya yang diperiksa. Oknum yang memberikan perlindungan juga harus ditindak,” katanya.
LSM BAKKIN juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus PETI di Sulut. Calvin menyebut terdapat sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya pernah mendapat tindakan aparat, bahkan ada penangkapan dan penyitaan alat berat. Namun, menurut dia, sebagian kasus tersebut kemudian tidak lagi terdengar perkembangan proses hukumnya.
Ia mencontohkan kasus yang disebutnya berkaitan dengan seorang pengusaha tambang ilegal berinisial Ko Johan di wilayah Desa Onggunoi, dan
Pidung, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang menurutnya belum jelas kelanjutan proses hukumnya.
Pada awal tahun 2026, Mabes Polri menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di desa tersebut. Dua alat berat yang sedang beroperasi langsung di-police line, sementara operator yang berada di lokasi diamankan ke Polres Bolsel untuk dimintai keterangan. Namun sayanya, kasus tersebut saat ini sudah tidak jelas penanganannya.
Demikian juga, aktivitas PETI di kawasan Garini, Kabupaten Boltim sempat jadi sorotan publik terkait dugaan keberadaan oknum aparat militer di lokasi tambang ilegal tersebut saat aparat penegak hukum melakukan pengecekan di lapangan.
Penanganan PETI di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Boltim, juga jadi sorotan. Padahal, pada 12 Mei 2026 lalu, jajaran Polres Boltim melakukan tindakan pemasangan police line terhadap sedikitnya 10 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Lokasi yang menjadi sasaran penindakan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), namun sayanya tindak lanjut penanganan perkara tersebut tidak jelas.
Tim Polda Sulut juga pernah mengambil langkah tegas yakni membersihkan aktifitas PETI) di lahan yang dikelola Ratu Tambang Ilegal Inisial Dede Tjhin alias Ci Dede di Perkebunan Pasolo Ratatotok Minahasa Tenggara, Selasa 18 Juli 2025.
Alat berat berupa satu buah Excavator milik Ci Dede dan lahan yang sementara dibuat untuk rendaman langsung di PoloceLine. tim Tipiter Polda sempat memanggil Ci Dede.
Namun hingga saat ini penangananya tidak jelas, Ci Dede hingga saat ini masih leluasa menguras habis emas ilegal.
Pada Rabu 27 Agustus 2025, tim Subdit Tipidter Direktorat Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan operasi di kawasan Monsi, Kecamatan Lolayan, Bolmong.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit alat berat jenis excavator juga mengamankan seorang investor berinisial RR alias Ronal, yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi PETI, bersama operator alat berat serta sejumlah pekerja tambang.Namuh penaganan kasus tersebut tidak jelas.
“Banyak kasus PETI yang telah penaganganya. Jangan sampai masyarakat melihat ada penangkapan, kemudian kasusnya hilang. Kalau memang sudah diproses, sampaikan kepada publik bagaimana perkembangannya,” kata Calvin.
Sorotan semakin tajam karena berat seperti excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI seharusnya jadi alat bukti penting apabila ditemukan unsur pidana juga menghilang.
Karena itu, BAKKIN meminta kepolisian menjelaskan secara transparan setiap tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara PETI, termasuk status barang bukti dan perkembangan penyidikannya.
Calvin mengatakan BAKKIN sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas PETI Rahman Salehe kepada sejumlah lembaga penegak hukum di tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung RI.
Untuk laporan di tingkat daerah, BAKKIN menyebut telah memasukkan tembusan laporan kepada Polda Sulut pada 20 Agustus 2026.
“Laporan kami sudah disampaikan ke Polda Sulut tanggal 20 Agustus dan sudah diterima serta ditandatangani pegawai Polda. Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebagai administrasi saja, tetapi benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain Rahman Salehe, BAKKIN juga menyebut telah melaporkan Fanny Lendeng terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kotabunan.
BAKKIN menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI serta dugaan tindak pidana lain yang menurut mereka perlu didalami aparat, termasuk dugaan pencucian uang dan perdagangan emas tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.
Seluruh dugaan tersebut, kata Calvin, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Tak hanya Kapolda, BAKKIN juga mengingatkan jajaran kewilayahan agar tidak menutup mata terhadap aktivitas PETI.
Calvin bahkan menyatakan pihaknya siap mengambil langkah lebih jauh apabila laporan yang telah disampaikan tidak mendapat tindak lanjut.
“Kalau laporan tidak ditindaklanjuti dan aktivitas ilegal tetap berjalan, kami siap melaporkan kepada Mabes Polri pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Kapolres maupun pejabat terkait apabila memang ditemukan indikasi pembiaran,” ujarnya.
Di balik aktivitas tambang ilegal terdapat persoalan lingkungan, potensi kerugian negara, keselamatan pekerja, perdagangan hasil tambang serta dugaan aliran uang yang harus ditelusuri secara menyeluruh.
Karena itu, publik kini menunggu langkah Kapolda Yudo Hermanto.
Apakah laporan dugaan PETI di Panang Kotabunan akan benar-benar dibongkar sampai ke aktor dan jaringan di belakangnya, atau kembali berakhir tanpa kejelasan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi ujian awal bagi komitmen Polda Sulut dalam membuktikan bahwa tidak ada satu pun pemain tambang ilegal yang kebal hukum.(bly)


