Tondano, KOMENTAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Survei ini dilakukan untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi di tiap wilayah.
Berdasarkan data survei SPI yang diterima redaksi harian ini. Hasilnya, Kabupaten Minahasa masuk kategori rentan korupsi dengan nilai indeks kerawanan skor 64,93 persen diperoleh dari nilai rata-rata komponen Internal dan Eksternal.
Skor yang diraih itu lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 72 persen. Bahkan Minahasa masuk kategori terendah di antara 15 kabupaten/kota di Sulut.
SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah lewat tiga sumber, yakni pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal), dan dari kalangan ahli.
Kategori rentan persentase indeks diantara 0 sampai 72.9 persen, kategori waspada nilai 73 sampai 77.9 persen. Sedangkan daerah yang masuk kategori terjaga dari tindak pidana korupsi jika mencapai nilai 78 sampai 100 persen.
Sementara itu, dari 15 kabupaten kota di Sulut, terdapat 6 daerah yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, diantaranya Talaud (71,83) persen, Kota Manado (70,53), Sitaro (68,35), Kota Bitung (67,55), Bolmong (67, 51), Minahasa Utara (64,98).
Survei tersebut dilakukan lewat metode daring ataupun luring atau tatap muka.
Dalam survei tersebut, setidaknya ada tujuh faktor yang dipertimbangkan dalam penilaiannya, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, serta sosialisasi antikorupsi.
Selain elemen itu, responden juga diberi pertanyaan terkait masih ada tidaknya gratifikasi suap atau pemerasan di lembaga tersebut, intervensi, jual beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, nilai komponen internal. Dimana, penilaian tingkat kerawanan korupsi dilihat dari penilaian pegawai di instansi masing-masing terhadap setiap komponen.
Hasilnya, untuk komponen risiko suap/gratifikasi. Minahasa masuk kategori terjaga dengan skor 16,67 persen. Risiko trading in influence, atau persentase pegawai yang menilai adanya pengaruh dari pihak lain terhadap keputusan/ kebijakan layanan di intansi (termasuk calo dll) kategori terjaga skor 25,54 persen.
Minahasa juga masuk kategori baik alias terjaga untuk risiko jual/beli jabatan dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas.
Sedangkan ketegori pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan skor 29,55 dan risiko penyalahgunaan fasilitas kantor (51,89) dan risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM meraih skor di bawah rata-rata alias masuk status waspada
Sedangkan nilai komponen eksternal. Berdasarkan penilaian ahli dan masyarakat terhadap risiko korupsi di instansi. Hasilnya,
Berdasarkan penilain dari pengguna layanan / penerima manfaat / vendor. Untuk komponen risiko suap/gratifikasi dan risiko pungutan liar masih status terjaga.
Menariknya, berdasarkan penilaian ahli/pemangku kepentingan, Kabupaten Minahasa sangat rentan untuk pungutan liar dengan skor 100. Sedangkan komponen kualitas transparansi layanan dan kualitas pengelolaan PBJ berada kategori rentan.(bly*)