DaerahMinahasaPolitik

Sidang MK, PAN Minahasa Minta PSU di 7 TPS

Jakarta, KOMENTAR– Gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) mulai di sidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara perkara itu, PAN memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 7 tempat pemungutan suara (TPS) Dapil Minahasa V Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Permintaan itu disampaikan usai partai berlambang matahari itu mengeklaim terjadi selisih suara antara partainya dengan PDI-P dan sejumlah partai lain. Karena itu, ia meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dibatalkan Dapil Minahasa V Kabupaten Minahasa.

“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada sejumlah 7 TPS,” kata kuasa hukum PAN, Rahmat membacakan petitum perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di sidang sengketa Pileg, Jakarta Pusat, Jumat (03/05).

Adapun 7 TPS tersebut meliputi, TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh daerah pemilihan Minahasa V.

Jika tidak dilakukan pemungutan suara ulang, kata Rahmat, setidaknya dilakukan penghitungan suara ulang pada 7 TPS itu.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sebutnya.

Ia lalu memerinci penambahan dan pengurangan suara PAN pada beberapa partai.

Di TPS 02 Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri, suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102 suara. Sedangkan suara PAN berkurang 5, berdasarkan persandingan formulir C Hasil dengan D Hasil kecamatan menjadi 162 suara.

Selanjutnya di TPS 4 dan Desa Ranotongkor, suara PDIP bertambah 10, dari 38 menjadi 48 berdasarkan C Hasil. Di TPS 4 Desa Lemoh Barat Kecamatan Tomboriri Timur, suara PDIP pun bertambah 5, dari 18 menjadi 23 karena ketidaksesuaian C Hasil dan D Hasil.

Kemudian, Di TPS 6 Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri Timur, suara PDIP bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara. Di TPS 01 Desa Pinasungkulan Kecamatan Tombariri Timur, terdapat selisih antara jumlah suara yakni 117, dengan jumlah suara partai politik secara keseluruhan yakni 119.

“Begitu pun di TPS 1 Desa Poopoh Kecamatan Tombariri. Jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penambahan dan pengurangan suara ini berpengaruh pada perolehan suara secara keseluruhan di Dapil Minahasa V PAN berada di posisi keenam dengan jumlah 2.738 suara.

Sedangkan suara terbanyak diperoleh PDI-P dengan jumlah 8.475 suara, diikuti Caleg Partai Demokrat dengan jumlah 5.662 suara, Partai NasDem dengan jumlah 3.714 suara, partai Gerindra dengan jumlah 3.617 suara, dan PDI-P dengan jumlah 2.825 suara.

“Sedangkan posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738 sehingga selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDI-P dengan kami di kursi keenam adalah selisih 87 suara,” jelas dia.(dtc*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button