DaerahHukrim

Seorang Nelayan di Singkil Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

KOMENTAR, MANADO – Tim Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya di tempat Kost Kelurahan Singkil Satu, Kota Manado dengan pelaku berinisial TR (27) tahun seorang Nelayan.

Dia ditangkap setelah adanya laporan dari FP (39) tahun yang tak lain adalah ayah dari korban FP (16) tahun, seorang pelajar, Rabu (24/1/2024).

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menuturkan kejadiannya terjadi pada sekitar Bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.

“Pelaku dengan korban memiliki hubungan pacaran dan sudah melakukan hubungan suami istri sehingga mengakibatkan korban hamil,” ujar Agus.

Mengetahui itu, orang tua korban merasa sangat keberatan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Tim Bravo Polresta Manado, langsung merespon dengan mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan serta melakukan kordinasi dengan pemilik tempat kost dan atas upaya pemilik tempat kost, terlapor bersikap koperatif dengan datang menyerahkan diri dan bersedia serta mengakui perbuatannya serta bersama-sama Tim Bravo datang ke Polresta Manado,” terangnya.

Peristiwa ini menunjukkan komitmen aparat hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tutup Agus.(**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button