Tondano, KOMENTAR-Incumben calon anggota legislatif (caleg) DPRD Minahasa dari PDIP, Rio Valentino Palilingan membawa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) daerah pemilihan (Dapil) II Minahasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dikutip situs MK atas Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Rio Palilingan mengajukan permohonan gugatan secara mandiri bukan atas nama partai pada Jumat 22 Maret 2024 dengan pokok permohonan gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPRD di Dapil II meliputi Kecamatan Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken dan Kakas Barat.
Dalam gugatan itu, pihak KPU Minahasa disebut sebagai termohon. Rio menggugat ke MK dengan mengajukan berkas daftar alat bukti, alat bukti hingga SK nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional.
Belum diketahui matari perkara yang diajukan celeg nomor urut 3 PDIP tersebut di MK. Namun, Rio kemungkinan mengugat rekan separtainya Brondo Korengkeng caleg nomor urut 4 yang bertarung dalam dapil yang sama. Keduanya berstatus petahana di dapil tersebut.
Ia kemungkinan tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU, kalah tipis dengan Braldo Korengkeng dengan selisih 6 suara.
Rio mendapatkan 2318 suara dan finis diurutan lima suara terbanyak di internal PDIP. Sedangkan Braldo memperoleh 2324 suara.dan menempati urutan empat suara terbanyak sekaligus lolos merebut kursi terakhir di dapil itu. PDIP di dapil II merebut empat kursi.
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa mengaku siap menghadapai gugatan PHPU dari caleg PDIP tersebut.
“Pengajuan perkara permohonan PHUP di MK telah ditutup Sabtu 23 Maret. Untuk Minahasa ada satu permohonan atas nama Rio Palilingan. Permohonan gugatan memang baru bersifat pendaftaran administrasi. Tapi, jika berlanjut ke sidang kami KPU Minahasa siap menghadapi, ” ujar Rendy Suawa.(bly)