Rio Palilingan Klarifikasi Materi Gugatannya di MK
Rio Valentino Palilingan
Tondano, KOMENTAR– Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Rio Valentino Palilingan mengklarifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK).
Caleg nomor urut 3 PDIP ini mengatakan, gugatannya ke MK bukan memperkarakan sesama caleg internal partai sebagaimana isi pemberitaan sebelumnya. Namun, pokok permohonan gugatan ke MK terkait perolehan suara yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi DPRD Minahasa dapil II, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa sebagai pihak termohon.
“Jadi harus diklarifikasi, bukan menggugat Braldo Korengkeng caleg nomor urut 5. Pokok perkara di MK itu KPU sebagai pihak termohon, ” ujar Palilingan mengklarifikasi kepada media ini, Senin (25/03).
Ia mendalilkan, bahwa selisih perolehan suara dirinya disebabkan adanya pengurangan suara di beberapa TPS yang dibatalkan oleh KPPS karna surat suara tersebut robek di tepi dan pada lipatan surat suara padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
“Jadi menggugat KPU Minahasa karena ketidak cakapan penyelenggara yang tidak mengetahui regulasi KPU tentang definisi surat suara rusak. Ini yang menjadi dasar hingga mengajukan gugatan ke MK,” tegas Rio.
Sementara itu dalam petitum gugatannya. Rio Palilingan memohon kepada MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu DPRD Minahasa dapil II tanggal 20 Maret. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar kepada pemohon.
Diketahui, hasi Pileg Rio mendapatkan 2318 suara dan finis diurutan lima suara terbanyak di internal PDIP. Sedangkan Braldo memperoleh 2324 suara dan menempati urutan empat suara terbanyak sekaligus lolos merebut kursi terakhir di dapil itu. PDIP di dapil II merebut empat kursi.
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa ketika dikonfirmasi mengaku siap menghadapi gugatan PHPU dari caleg PDIP. “Intinya kami siap menghadapi gugatan d MK,” ujar Rendy Suawa.(bly)