Pj Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi menerima langsung LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Tondano, KOMENTAR– Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara (Sulut). Raihan WTP ini merupakan yang ke-10 kali secara berturut-turut.
Pj Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi,
bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Dr Lynda D Watania MM, Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denni Kalangi menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan penghargaan WTP di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Jumat
(31/05).
Raihan opini WTP ini merupakan penilaian BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2023.
“Baru saja menerima LHP oleh BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Minahasa tahun 2023. Hasilnya, untuk kesekian kalinya Pemkab Minahasa meraih Opini WTP. Itu artinya bahwa pengelolaan keuangan kita sudah berada pada jalur yang benar. Ini pencapaian luar biasa,” kata Bupati.
Namun kata Kumendong, meskipun telah mendapatkan Opini WTP, masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius terhadap LKPD Pemkab Minahasa dan BPK memberi waktu 60 hari di tindak lanjuti temuan itu.
“Memang ada beberapa catatan.Namun temuan itu akan di tindak lanjuti. BPK memberikan waktu 60 hari sejak diumumkan atau LHP diserahkan. Kita berusaha tindak lanjut temuan itu, ” ungkap Bupati.
Kumendong pun memberikan apresiasi kepada sejumlah OPD yang telah bekerja maksimal, sehingga pengelolaan keuangan sudah sangat baik. Meski ada beberapa catatan yang mesti diselesaikan.
” Ada SKPD yang mamang sudah bagus pengelolaan keuanganya. Tapi ada juga temuan. Oleh karna itu tetap melaksanakan segala sesuatu sesuai aturan sehingga tidak ada lagi temuan terkait pengelolaan keuangan di pemkab Minahasa, ” pungkas Bupati.
Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulut, Arief Fadillah, mengatakan 16 entitas di Sulut sudah diserahkan LHP termasuk Pemkab Minahasa.
“Terkait temuan sama seperti sebelumnya sepeeti kurang volume pekerjaan proyek, temuan belanja modal dan beberapa catatan lainnya, ” ungkap Arif.
Terkait temuan temuan itu, kata Arif sebagian sudah disetor dan sisanya diberi waktu 60 hari sejak Jumat 31 Mei 2024 dan tindak lanjut ini akan di pantau. “Tapi, secara persentase tindak lanjut sudah cukup baik diatas 75 persen. Namun harapkan bisa lebih baik lagi, ” ujarnya.(bly)