Tondano, KOMENTAR-Pemilihan Bupati Minahasa 2024 dipastikan tanpa diikuti oleh calon independen alias perseorangan. Hingga Minggu (12/05) tengah malam batas pendaftaran, tak ada kandidat calon bupati perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa.
“Pemasukan berkas dukungan bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sudah ditutup pukul 24.00 Wita. Hingga penutupan pendaftaran tidak ada yang mendaftar menyerahan berkas bagi calon perseoarangan, ” ujar Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa saat konfrensi pers di kantor KPU Minahasa, Minggu malam.
Hadir dalam konfrensi pers tersebut, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Lydia A. Malonda, Aprilia Regar, Rijali A.H.I Soeratinojo, dan Arif Kurniawan serta Sekertaris Stella Sompe.
Disampaikan Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, pendaftaran calon perseorangan telah dibuka dari tanggal 8 Mei 2024 dan telah diumumkan ke publik bahkan melalui website KPU. Untuk syarat dukungan calon perseorangan minimal harus memasukan 22.525 KTP-Elektronik dan terdistribusi di 13 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Minahasa.
“Jika ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar, tentu berkas dan syarat dukungan KTP akan di verifikasi. Namun, sampai penutupan pendaftaran, tak ada calon yang mengajukan syarat dukungan sehingga tidak ada tindakan yang kami lakukan dampai hari ini,” bebernya.
Syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa perseorangan, menurut Suawa, sekira 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Minahasa.
“Kenapa hanya 8,5 persen syarat dikungan calon perseorangan. Sebab, penggunaan data DPT berkisar di 265 ribu, karena di atas dari 250 ribu. Maka menggunakan presentasi itu, hanya 8,5 persen,” tutupnya.
Sebelumnya, tersiar kabar ada sejumlah figur calon bupati yang akan maju bertarung lewat jalur independen, seperti Olga Singkoh, ada juga pasangan calon bupati dan wakil Jusak Kereh-Audy Karamoy.(bly)