Manado,KOMENTAR — Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Solar banyak yang berhasil dibongkar. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia migas, khususnya solar subsidi di Kota Manado. Sulawesi Utara (Sulut).
Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para mafia-mafia solar subsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Kota Manado , Sulawesi Utara melakukan pembiaran, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Dari hasil penelusuran Media Harian Komentar News . Dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Manado terutama di wilayah Pal2 didapati adanya Armada Truk yang berulang kali melakukan pengisian BBM jenis solar, yang bermodalkan Plat Nomor Kendaraan Yang di ganti tetapi menggunakan mobil Truk yang sama.
Benar saja Armada tersebut terindikasi melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali, dengan pengisian yang terbilang tidak normal seperti pada umumnya.
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).(rdy)