Manado,KOMENTAR — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun, oleh satu perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Hal ini disampaikan Gubernur Olly Dondokambey “Saya kira pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada, serta ada himbauan dari Menteri Tenaga Kerja,”Ungkapnya
Pemerintah daerah pun, tambah Gubernur Olly, turut memantau perusahaan-perusahaan dalam membayar THR, paling lambat tujuh hari sebelum Hari H, semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut.
Gubernur Olly juga menyatakan bahwa monitoring Pemprov Sulut terus berjalan sebagaimana harapan masyarakat.
“Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan rapat dengan asosiasi Serikat Pekerja untuk melakukan monitoring serta menerima semua masukan dari semua Serikat Pekerja, termasuk apakah ada perusahaan yang tidak taat terhadap instruksi yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap Gubernur Olly.
Menurutnya, jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di daerah Provinsi Sulawesi Utara yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja ini, maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti, Jika ada yang melanggar, pasti ada punishment-nya”, tegas Gubernur Olly (*)