DaerahManadoPolitik

MK Tolak 6 Gugatan Pileg di Sulut, 2 Perkara Lanjut Sidang Pembuktian

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan terhadap 6 dari 8 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu untuk Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (22/05).
Dari 8 permohonan gugatan PHPU, 6 perkara di tolak MK. Sedangkan 2 perkara diterima MK dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Keenam perkara yang kandas di meja MK tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

Lima perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sut, Donny Rumagit, STP., SH, mengatakan, 6 perkara yang ditolak oleh majelis hakim MK dengan pertimbangan karena kabur atau tidak jelas, tanpa adanya persetujuan pimpinan partai bahkan ada yang tidak mampu menjelaskan dalil gugatan yang diajukan.

“Secara keseluruhan gugatan yang disampaikan sebagai putusan majelis hakim kabur atau tidak jelas sebagaimana di ajukan Caleg Demokrat, Gerindra, dan ada juga yang tidak ada persetujuan dari DPP partai,” ungkap Donny, pada wartawan, Rabu (22/05).

Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.

Sebanyak 2 perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).(bly)

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara ditolak MK :

1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Gerindra

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel

Dapil: Minsel 3

Amar Putusan:

a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP). Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa. Dapil: Minahasa 2

Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: PDIP

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado. Dapil 5

Amar Putusan

a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

5. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut. Dapil: Sulut 4

Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Partai Demokrat

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu. Dapil: kotamobagu 1

Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi: a) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6.No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)

Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa. Dapil: Minahasa 2

Amar Putusan:

a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button