Manado, KOMENTAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberhentikan satu anggota KPU Minahasa Utara (Minut) inisial YH.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/03) malam
Pemberhentian terhadap YH menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu.Terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas anggota KPU Minahasa Utara.
Lewat rilis yang diterima media, berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat.
Petunjuk awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, maka KPU Provinsi Sulut telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat, ” ujar Koordiv Devisi Hukum KPU Sulut Meidy Tinangon.
Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi, ” ujarnya.
KPU Sulut dalam rapat pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI.
Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran.
“Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara, ” ujarnya.
Bitung dan Sangihe
Untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu, Meidy mengatakan hal itu sedang ditangani KPU Kota Bitung.
“Berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut. Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung, ” terangnya.
Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua.(bly)