Tondano, KOMENTAR– Pemkab Minahasa resmi memberlakukan kenaikan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi Rp80 juta. Angka itu lebih tinggi dari nilai pajak BPHTB sebelumnya sebesar Rp60 juta.
“Untuk BPHTP sudah naik jadi Rp80 juta.Kenaikan ini dituangkan dalam peraturan daerah (perda) no 1 tahun 2024 tentang penetapan pajak dan retribusi daerah dan mulai berlaku sejak 5 Januari 2024,”ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Minahasa, Jefry Tangkulung pada wartawan pekan kemarin.
Mantan Keban Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini memaparkan, masyarakat nantinya tidak akan dikenakan pajak BPHTB apabila transaksi dibawah Rp 80 juta.
“Yang dihitung transaksi diatas Rp 80 juta. Dibawah Rp 80 juta nihil pajak. Kalau misalnya transaksi 100 juta. Yang kenak pajak BPHTB hanya 20 juta ” terang Tangkulung putra Kakas yang juga dikenal sebagai pengusaha babi putar.(bly)