Kupang –Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Rocky Winaryo, asisten pribadi (aspri) Wulan, dan ketua tim sukses (timses) Beno ditangkap terkait narkotika jenis sabu. Setelah dites urine, ketiganya positif narkoba.
“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang saat diwawancarai di Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali, Rabu (28/2/2024).
Barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik Beno. Sabu itu dipesan Beno dari Jakarta dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut,” bebernya.
Berat sabu itu sekitar 2,05 gram, namun setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram.
Beno dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sememtara Wulan hanya sebagai saksi. Kemudian Rocky sudah dibebaskan dan hanya mendapatkan rawat jalan selama satu bulan.