DaerahMinahasa

Eks Sekwan Minahasa dan Oknum Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Barang Rp 1,5 Miliar

Tondano, KOMENTAR– Kejaksaan Negeri Tondano menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tahun 2022 di DPRD Minahasa.

Satu dari dua tersangka merupakan
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Minahasa DK alias Dolfie. Sementara satu tersangka adalah oknum kontraktor EP alias Pijoh. DK saat ini sedang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.

“Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka sehubungan dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K didampingi Kasi Pidsus Ariel Pasangkin, SH pada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Selasa (19/03) kepada wartawan

Suhendro mengatakan sumber dana yang dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan dana belanja modal APBD Minahasa tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.2.334.858.364 miliar. Namun yang disangkakan korupsi sebesar Rp 1.573.138.733 miliar

“Total kerugian keuangan negarasebesar Rp 1.573.138.733 dari total pagu anggaran belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat DPRD Minahasa. Kedua tersangka saat ini telah ditahan, “ujar Suhendro.

DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024. EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.

“Tim penyidik menetapkan para Tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, ” kata Suhendro.

Adapun kasus posisi perkara tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat DPRD namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan alias fiktif.

“Kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan, ” ungkap Suhendro.

Perbuatan DK dan EP disangka dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana subsidair pasal 3 jo.

Kemudian Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button