DaerahMinahasa

Dispenda Gandeng Perbankan, Warga Minahasa Bisa Bayar PBB Via Tranfer

Tondano, KOMENTAR- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa melakukan terobosan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu mengandeng perbankan dalam penyediaan pelayanan pembayaran pajak daerah. Lewat kerja sama ini, warga Minahasa kini bisa membayar pajak secara online.

“Saat ini kita sedang berkoordasi kerja sama dengan pihak perbankan yakni Bank Sulutgo
untuk pelayanan pembayaran pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), ” ujar Kepala Dispenda
Minahasa, Jefry Tangkulung, Minggu (31/03).

Kata Tangkulung, kerja sama dengan perbankan bertujuan agar supaya  memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.

“Jadi wajib pajak bisa langsung membayar pajak via tranfer atau secara online. Terobosan ini bertujuan agar supaya  memudahkan wajib pajak, ” ujarnya.

Kata Tangkulung, tahapan awal kerja sama dengan perbankan  baru menjangkau pembayaran jenis pajak PBB. Nantinya, pembayaran secada online akan bertahap menjangkau sektor pajak lainya, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, parkir, BPHTB, pajak air tanah, pajak reklame, serta pajak penerangan jalan umum.

Diketahui, pajak daerah menjadi sumber pendapatan terbesar pemkab Minahasa. Pada tahun 2023, realisasi pajak daerah mencapai Rp 46,55 miliar atau 109,54 persen. Sedangkan sumber pendapatan sektor retribusi realisasi hanya Rp 2,34 miliar.

Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minahasa tahun 2024 yang ditetapkan sebeaar Rp 1,350 triliun.

Secara keseluruhan target PAD Rp 90,526 miliar. Yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengololaan kekayaan daerah dan lain lan PAD yang sah.

Sedangkan, target pajak daerah sebesar sebesar Rp 45,483 miliar. Retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 4,021 miliar. Untuk jenis pajak PBBP2 ditergetkan sebesar Rp 6,1 miliar. (bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button