DaerahManadoPolitik

Caleg Gerindra Dapil 3 Manado Gugat Keputusan KPU Di Bawaslu

MANADO, KOMENTAR– Ferdinand Djeki Dumais caleg dari Partai Gerindra Kota Manado dari Dapil Tuminting – Bunaken – Bunakan Kepulauan menggutgat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado

Dumais menuturkan bahwa dirinya menggugat sengketa proses dan administrasi yang dilakukan oleh KPU Manado juga menggugat keputusan KPU Manado nomor 253 dan perubahan 254

“Saya merasa dirugikan dengan adanya sistematika kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum sehingga suara saya banyak yang hilang.” katanya dijumpai media, Jumat (15/03) sore

Indikasi awal kecurangan didapatkan oleh dirinya dan tim di TPS 18 dan 23 Kelurahan Sumompo.

Pada TPS 18 pada C1 Hasil dirinya mendapatkan 8 suara dan saat dibuka kotak dan dihitung kembali ternyata ada 13 suara, 5 suara tidak dicatat. Begitu pula dengan TPS 23, pada C1 Hasil itu 0 tetapi setelah dibuka kotak ada 1 suara.

Melihat itu, dirinya dan tim menaruh kecurigaan bahwa masih banyak suaranya yang digeser atau bhkan dihilangkan.

“Saya meminta kepada KPU untuk membuka seluruh kotak yang ada di Kelurahan Sumompo (TPS 1 sampi 24), Kelurahan Tuminting (TPS 1 sampai 25), dan TPS 10 Kelurahan Bunaken.” lanjutnya

Karena menurutnya kejujuran dalam Pemilu ini hanyalah didalam kotak suara, apapun hasilnya Dumais pun berkata tetap akan legowo

Perlu diketahui bahwa Ferdinand Djeki Dumais mendapatkan perolehan suara partai terbanyak ke 3 dengan perolehan sebanyak 1.844 suara dan hanya terpaut 17 suara dengan peraih kursi ke 7 Dapil 3 Kota Manado yaitu Mona Kloer yang memperoleh hasil 1.861 suara.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button