Manado, KOMENTAR- Bawaslu Provinsi Sulut menemukan sejumlah kejadian khusus selama proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang berlangsung sepekan dan berakhir, Senin (11/03).
“Secara umum rapat pleno berjalan lancar. Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi kami, ” ujar Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.
Ia mengatakan, ada kurang lebih 100 poin saran perbaikan yang dicatat. Namun dirinya hanya membacakan beberapa saja.
Antara lain, melakukan koreksi karena terjadi perbedaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus di 4 jenis pemilihan di 5 kabupaten/kota.
Kemudian saran perbaikan dengan melakukan koreksi adanya perbedaan data jumlah surat suara yang diterima, yaitu surat suara DPT plus 2 persen dengan jumlah surat suara yang telah ditetapkan KPU RI.
“Ini terjadi di 15 kabupaten/kota. Jadi dilakukan perbaikan jumlah surat suara yang tidak digunakan, tidak terpakai, termasuk surat suara cadangan dengan masing-masing kabupaten/kota telah lakukan koreksi dalam forum pleno,” kata Mewoh.
Bawaslu, lanjut Mewoh, memberikan saran perbaikan terhadap adanya kesalahan input pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb dan DPK. Sehingga dilakukan perbaikan terhadap jumlah pemilih.
“Kami telah berikan saran perbaikan terhadap adanya data pengguna hak pilih dari disabilitas yang berbeda antar jenis pemilihan. Terhadap ini juga telah dilakukan koreksi di 6 kab/kota,” ungkapnya.
Pun diberikan saran perbaikan atau koreksi terhadap perolehan suara Partai Buruh dapil Minut Bitung. Karena suara caleg nomor urut 1 itu dipindahkan menjadi suara partai, oleh karena caleg yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi yang dilaksanakan KPU Sulut, telah dibacakan sejumlah catatan kejadian khusus dan keberatan saksi di setiap kabupaten/kota.
Terhadap kejadian khusus dan keberatan saksi tersebut, termasuk yang telah diselesiakan di kabupaten/kota, Bawaslu Sulut memberikan atensi terhadap upaya dari oknum.
Baik peserta pemilu dan penyelenggara pemilu yang melakukan tindakan penyelewengan suara rakyat dengan merubah kemurnian suara untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Hal ini terjadi di Kabupaten Sangihe, Kota Bitung dan Kabupaten Minut. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Sulut merekomendasikan kepada KPU dalam forum rekapitulasi ini untuk memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang terbukti melakukan tindakan nyata merusak proses berdemokrasi di Sulut.
“Ini menjadi atensi Bawaslu,” tambah Mewoh.
Pihaknya juga telah sampaikan dalam forum pleno tersebut bahwa akan melakukan proses terhadap pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi berbaikan terhadap penggunaan Sirekap dalam pemilu 2024 juga dilakukan Bawaslu, karena faktanya telah memunculkan banyak sekali spekulasi publik terhadap hasil pemilu.
Adanya angka-angka ekstrim membuat ketidakpercayaan publik terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi secara berjenjang.
“Sirekap adalah langkah maju dalam rangka keterbukaan informasi publik. Namun kualitas dari sistem ini sendiri juga harus memadai dan menjadi alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi yang memang dari pemilu ke pemilu menjadi persoalan,” tandasnya. (bly)