DaerahManado

4 Prioritas Pengawasan Bawaslu Sulut Saat Coklit

Steffen Linu

Manado, KOMENTAR– Pilkada serentak kini memasuki tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 mendatang.

Dengan melibatkan ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), KPU Sulut mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 hingga 24 Juli mendatang.

Bawaslu Sulut pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi prioritas pengawasan saat tahapan coklit ini.

“Ada beberapa hal disampaikan kepada jajaran kami pasca dilantiknya Pantarlih yang saat ini sedang bertugas melakukan coklit, ” kata Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Sulut Steffen Linu, Selasa  (25/06).

Ia mengungkapkan, prioritas pengawasan pertama, bagi masyarakat di daerah terluar atau pemilih di wilayah perbatasan baik yang ada di kepulauan maupun yang berbatasan dengan provinsi Gorontalo.

“Di Sulut ada beberapa daerah yang berbatasan langsung dan itu jadi prioritas pengawasan jajaran kamj, ” ujar Linu saat apel siaga pengawasan coklit di kantor Bawaslu Sulut.

Prioritas pengawasan ke dua pada kelompok rentan, seperti pemilih disabilitas. Ketiga yakni kelompok yang menolak coklit.

“Kemudian prioritas keempat pemilih yang terkonsentrasi. Contohnya seperti di Pondok Pesantren, Lapas, Rutan daerah tambang dan masyarakat yang terkena bencana. Seperti dua desa di Kabupaten Sitaro yang masyarakatnya sudah direlokasi ke beberapa wilayah karena erupsi gunung Ruang, ” kata Linu. Menurutnya perlu ada kejelasan status kependudukan warga di dua desa tersebut.

Terkait dengan teknis dan metode pengawasan coklit. Linu mengimbau jajarannya PKD (Pengawas Desa/Kelurahan) wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat .

“Karna yang mempunyai data pasca penetapan DPT 2024 ada di Kelurahan dan Desa, ” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal potensi berubah dan harus di singkronisasi pasca penetapan DPT Pemilu.

Seperti orang yang meninggal, orang yang menikah sebelum usia 17 setelah penetapan DPT. Kemudian warga pindah domisili setelah penetapan DPT dan yang sudah m krelakukan perekaman setelah penetapan DPT termasuk perubahan status TNI/Polri setelah penetapan DPT.

“Ini yang wajib dimaksimalkan saat pengawasan. Diperintahkan juga wajib pengawasan langsung saat coklit, jangan sampai Pantarlih tidak mengunjungi langsung dan hanya berdasarkan informasi dan ini potensi masalah, ” paparnya.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button