DaerahMinahasa

Perebutan Kursi Ke 5 Dapil Tombariri, Mandolang Makin Panas, MK Putuskan Gugatan Caleg PAN Lanjut ke Sidang Pembuktian

Tondano, KOMENTAR-Perebutan kursi ke lima dapil 5 Minahasa meliputi Kecamatan Tombariri, Tombariri Timur, Mandolang antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDIP makin seru dan memanas.

Ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagaimana diajukan caleg PAN Alanuari Tamengge ke tahap ke sidang pembuktian.

Kuasa hukum bersama caleg tim PAN Minahasa di sidang MK

Seperti di ketahui, PAN mengincar kursi ke 5 di dapil Tombariri, Tombariri Timur dan Mandolang dengan mengajukan gugatan PHPU di MK. Ini setelah selisih suara tipis antara caleg PAN Alanuari Tamengge dengan caleg PDIP. PAN mengajukan gugatan dengan materi permohonan adanya  pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika gugatan itu di terima MK, PAN berpotensi mengkudeta satu kursi PDIP di dapil 5 Minahasa.

Kuasa Hukum Alanuari Tamengge, Azam Idham,SH pada wartawan, Rabu (22/05) mengatakan, bahwa gugatan yang disampaikan pemohon terkait posita dan petitum, dan eksepsi termohon, hakim (Arief Hidayat-red) telah memberikan pertimbangan dan memutuskan untuk melanjutkan proses sidang sengketa pileg, ketahap sidang mendengarkan keterangan saksi pemohon.

“Perkara gugatan Alanuari, telah dinilai dan diputuskan hakim tanpa melalui proses sidang sela, dan langsung ke proses sdiang mendengarkan keterangan saksi pemohon,” ujar Idham.

Lebih lanjut menurut Idham, saat ini yang harus dilakukan oleh pemohon untuk segera mempersiapkan timnya dalam hal ini saksi-saksi, diantaranya saksi Ahli dan saksi perkara.

“Saya berharap untuk saat ini pemohon agar mempersiapkan saksinya, yang nantinya akan dihadirkan pada sidang penyampaian keterangan saksi, kami juga selaku tim kuasa hukum dalam waktu dekat ini, akan segera memberikan pengarahan dan pembekalan terkait kesiapan saksi yang akan bersaksi nanti”ujarnya.

Sementara itu, Alanuari Tamengge selaku pemohon, yang ditemui wartawan di kediamannya disalah satu apartemen di pusat Kota Jakarta mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur bahwa proses sidang sengketa Pileg yang dilayangkan ke MK, saat ini tahapannya berjalan sesuai harapan, dirinya meyakini proses akan berdampak baik pada putusan akhir nanti.

“Alhamdulillah kita telah melewati proses tahapan sidang dengan baik, dan Insya Allah hal ini akan berdampak baik hingga putusan nanti”ujar Tamengge dengan penuh keyakinan.(bly)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button